2 BD Sabu dan Ganja Datuk Bandar Diciduk di Rumahnya
Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang laki laki penjual narkoba Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 Wib, di Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Tersangka MN alias Lajang (20), warga Gang Kenanga Lk VIII Kel Sirantau Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan ZPT alias Jon Lepak (48), warga Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, SH, MH saat ditemui wartawan membenarkan hal tersebut dan mengatakan, sebelumnya tim mendapat laporan Dumas pada tanggal 09 Juli 2024 melalui media sosial facebook, tentang peredaran narkotika di daerah PDAM, tepatnya di Jalan Kenanga Lk VIII Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian tim malakukan penyelidikan dan mengetahui ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika di daerah tersebut tepatnya di dalam sebuah rumah. Dengan teknik undercover buy personel memesan 5 gram sabu seharga Rp.2.500.000, kemudian MN alias Lajang mengajak petugas yang menyamar masuk ke dalam rumah untuk melakukan transaksi narkotika.
Ketika MN alias Lajang akan menyerahkan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, laki-laki tersebut langsung diamankan dengan dibantu tim opsnal lainnya dan turut diamankan 1 orang laki-laki yang di ketahui ZPT alias Jon Lepak yang berusaha melarikan diri dari dalam rumah tersebut.
Lanjut Kasat, setelah penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,23 gram, 1 lembar tisue warna putih yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,56 gram, 1 lembar tisue warna putih yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,28 gram.
1 bungkus plastik klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,35 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 17 bungkus kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,74 gram.
1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 96 bungkus kertas kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 69,46 gram, 1 buah kotak plastik warna putih merk fukuyama, 4 pack plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah handphone android warna cream merk xiaomi, Uang tunai Rp.1.315.000 dan 1 buah tas sandang warna biru.
Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 44,16 gram dan yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 69,46 gram.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MN alias Lajang menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada petugas yang menyamar adalah benar miliknya yang didapat dari laki-laki yang juga telah diamankan oleh petugas ZPT alias Jon Lepak.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ZPT alias Jon Lepak menyatakan bahwa keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama Barul (Lidik).
“MN alias Lajang dan ZPT alias Jon Lepak beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Vin)