CALEG GOLKAR

2 Cewek Diciduk Main Barang Enak, Eh Nyanyi, Pemasoknya Ikut Nyangkut

Ketiga tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-2 cewek dan 1 cowok diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, di Jalan Utama Lingkungan IV, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 22.15 Wib.

Kedua cewek itu Ayudiani alias Ayu (27), warga Jln Jend Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading. Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Nurlela alias Lela (29), warga Jln Utama Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan. Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Sementara cowok Febri Nicolas Simanjuntak alias Nico (43), warga Jln Manggis, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan SH mengtakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di Jln Utama, Kel Pulau Simardan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ada 2 cewek akan melakukan transaksi sabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP, dan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 cewek tersebut di satu rumah. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 2.17 gram di atas lantai.

Selanjutnya diinterogasi dan kedua cewek itu menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Febri Nicolas Simanjuntak. Polisi menuju alamat tersangka di Jln Manggis, Kel Tanjung Balai Kota 2, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Dari sana personel pun kembali mengamankan tersangka Febri Nico Simanjuntak, dan ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu di dalam kamar rumahnya dengan berat kotor 2,50 gram.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa Mapolres Tanjung Balai. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,17 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 0,14 gram, 1timbangan elektrik, serta uang Rp260.000.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) jo pasal 132 (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai