CALEG GOLKAR

2 Jurtul Buai Mimpi Lemas Dicokok di Kedai Kopi

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Dua juru tulis togel diamankan Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai dari Kedai Kopi Siregar, di Jalan Asahan Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 14,30 Wib.

Kedua tersangka jual buai mimpi itu masing masing Hendrik (36), warga Jl Pattimura, Lingkungan IV Kel Pantai Burung, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai serta Ricky Irfan Nova (37), warga Jl Jenderal Sudirman Km 3, Gang Nawi Lingkungan I, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I dan II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan di Kedai Siregar.

Kemudian personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka penual judi jenis togel. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang, 2 buah pulpen merk X-Data F-1 Black, 1 buku tafsir mimpi, uang Rp1.074.000 dengan rincian 8 lembar Rp100.000, 2 lembar Rp50.000, 2 lembar Rp20.000, 7 lembar Rp10.000, 8 lembar Rp5.000, 11 lembar Rp2.000, 2 lembar Rp1.000. Kedua tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai