CALEG GOLKAR

2 Nelayan Ini Nyambi Bisnis Barang Enak, Dikibusi! Saat Nyantai di Rumah Kena Gerebek, Loyo…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Seorang nelayan, Ali Chandra (34) diringkus personel Sat Res Narkotika Polres Tanjung Balai, di Jalan Sei Ambarito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Rabu (15/01/2020).

Dari warga Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru,Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ini disita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,71 gram, 1 pak plastik klip transparan kosong, 1 botol plastik kecil warna merah, 1 handpone warna putih, uang tunai Rp.67.000, 1 dompet warna cokelat.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya Tim Opsnal menerima laporan dari warga di Jln Sei Ambarito, Kel Sumber Sari, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ada sebuah rumah yang sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Menerima informasi tersebut KBO dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.

Saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di lantai ruang tamu rumahnya. Begitu melihat kedatangan petugas tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka didampingi kepling dan ditemukan barang bukti.

Selanjutnya petugas menginterogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara nelayan bernama Heri Iskandar alias Dogol (35), warga Jln Aman Lingkungan XII, Kel Simulajadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai juga ditangkap unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, di Jln Aman Kel Simulajadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Rabu (15/1/20).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga dan Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan dikonfirmasi Rabu (15/1) mengtakan, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jln Aman, Kel Simulajadi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ada pria yang sering menjual sabu.

Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim melakukan pengintaian. Setelah melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan,personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 gram. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka dan barang bukti sabu diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Tersangka ditetapkan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai