CALEG GOLKAR

2 Nelayan Ini Sampingan Bongkar Rumah Warga, Belum Barhasil Eh Ketahuan Pula, Masuk Sel…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Timsus Gurita Polres Tanjungbalai menciduk dua nelayan tersangka percobaan pencurian di rumah milik Erwinsyah (55). Keduanya Hengky Tarnando Pandapotan Siahaan (27), warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan V, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan M Riad alias Riat (27), warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media di Mapolres Tanjungbalai, Sabtu (7/3/2020) mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari korban ke Polres Tanjungbalai Sabtu (7/3) sekitar pukul 03.00 Wib.

Katanya, Erwinsyah melaporkan bahwa Sabtu (7/3) itu sekitar pukul 03.00 Wib telah terjadi kasus percobaan pencurian di rumahnya, yang salah seorang pelakunya berhasil diamankan warga.

Pelapor mengatakan bahwa pagi hari itu, Yeni, salah seorang penghuni rumah memberitahaukan ada mendengar suara yang mencongkel jendela kaca nako bagian belakang rumah. Kemudian, pelapor bersama Yeni keluar rumah dan melihat seseorang yang sedang menyenter sambil mencongkel kaca nako di belakang rumah.

Melihat itu, pelapor langsung berteriak menyuruh tersangka keluar, namun tersangka langsung memanjat atap dapur rumah dan berusaha melarikan diri.

Saat pelapor berteriak itu, warga setempat langsung berhamburan mendatangi dan mengepung rumah pelapor. Tanpa banyak kesulitan, wargapun berhasil menangkap tersangka pelaku yang kemudian di ketahui bernama Hengky.

Dan pada pagi hari itu juga, pelapor bersama warga menyerahkan tersangka Henky ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai sekaligus membuat laporan pengaduan.

Saat diinterogasi oleh Timsus Gurita Polres Tanjungbalai, tersangka Hengky mengakui melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut bersama dengan temannya bernama M Riad.

“Sekitar pukul 07.00 Wib atau berselang 3 jam kemudian, Tim Sus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka M Riad dari kediamannya,” ujar Kapolres.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan 1 pisau, 1 obeng, 1 gunting lipat dan 1 unit sepedamotor Beat dengan no polisi B 3621 SLZ.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dibawa Polsek Tanjungbalai Selatan Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai