CALEG GOLKAR

2 Penulis Buai Mimpi Nyangkut

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai mengamankan terduga juru tulis buai mimpi, BS (38), Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 15.10 Wib. Warga Kecamatan Tanjung Balai Utara itu diamankan di daerah Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora mengatakan, awalnya Team Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung sering terjadi aktivitas transaksi judi togel Sidney.

Lanjut AKP Raz lagi, Team Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda JB Manik bersama anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung melakukan pengecekan lokasi tersebut, dan benar ditemukan seorang laki-laki sebagai juru tulis yang sedang mengirim nomor togel ke bandar melalui online.

Tak ingin buruannya kabur Team Reskrim langsung melalukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi buai mimpi tersebut, dan ditemukan alat bukti.

Kemudian team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Nibung membawa terduga beserta barang buktinya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp406.000, 1 unit HP Samsung Galaxy A10S, 1 buah sobekan kertas berisikan angka togel, 1 buah dompet hitam dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Sementara, personel SatReskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai juga mengamankan T alias I (56), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 21.50 Wib, di rumahnya disangka penulis togel.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE Rambe mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah di Kecamatan Sei Tualang Raso dijadikan tempat judi jenis togel Hongkong.

Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi jenis togel Hongkong tersebut. Tanpa membuang waktu Team Reskrim langsung melakukan penggerebekan di rumah T alias I, yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Syaifuddin.

Selanjutnya Team Reskrim langsung mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya 1 buku buai mimpi, 1 buah handphone merek Samsung Duos casing warna blue black, 1 lembar daftar nomor tebakan, 4 lembar potongan kertas kosong, 3 buah pulpen, uang tunai Rp509.000, dengan perincian 100.000 3 lembar, 50.000 2 lembar, 10.000 9 lembar. 5.000 3 lembar dan 2.000 2 lembar, serta 2 lembar kertas rekab.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai