CALEG GOLKAR

3 Abang Beradik Keroyok Anak Kisaran di Tangkahan Sampai Giginya Patah, 1 Terciduk, Lemas…

1 tersangka saat diamankan. (Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan Andi Manurung alias Andi (25), warga Jalan Garuda, Lk II Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahamad Dahlan Panjaitan mengatakan, Minggu (19/07/2020) sekitar pukul 16.00 Wib menerima laporan dari Sutiono (67), warga Jalan Sawo No 02 Lk II, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Lanjut Kapolres, korban mengaku dianiaya tersangka di Tangkahan Sri Muara, Jalan Garuda Lk II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Setelah terima laporan Nomor:Lp/17/VII/2020/SU/Res TJB Tanggal 19 Juli 2020, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung bergerak cepat mengejar pelaku.

Pelaku penganiayaan terhadap korban berjumlah 3 orang adik beradik yakni Andi Manurung alias Andi (25), Muis Manurung (30) (belum ditangkap), Mahmud Manurung (33) (belum di tangkap).

Menurut Ahmad Dahlan Panjaitan ketiga pelaku menganiaya korban dengan cara memukul serta menunjang korban. Adapun alat yang dipergunakan sebilah parang dan martil. Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah gigi dan bibir luka akibat pukulan benda tumpul dari pelaku.

Akibat perbuatan tersangka Andi Manurung alias Andi dan kedua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Vin/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai