CALEG GOLKAR

38 Kg Lebih Sabu Direbus Pakai Dandang, Ini Kata Kapolres Tanjung Balai…

Tersangka narkoba ditunjukkan Polres Tanjungbalai. (vino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 38.717, 83 gram atau 38 kg lebih dengan cara direbus di halaman depan Polres Tanjungbalai, di Jalan Jendral Sudirman, Rabu (6/1/2019).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Oleh Walikota Tanjungbalai, Polairud, Kalapas, Pengadilan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SH Sik memaparkan, sebelum dimusnahkan barang bukti diuji oleh Tim Labfor Cabang Medan. Barang bukti semuanya akan dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam dandang.

Irfan mengtakan, barang bukti merupakan hasil tangkapan dari bulan Desember 2018 hingga Januari 2019. Di bulan Desember ada 35 tersangka kasus sabu dan bulan Januari 2019 ada 28 tersangka.

kemudian bila diklarifikasikan menjadi jumlah barang bukti bulan Desember 2018 dan Januari 2019 menjadi 9663,82 gram dan terjadi penurunan. Kemudian ganja 0,43 gram cuma ada 2 barang bukti jika dibandingkan bulan Desember 2018 dan bulan Januari 2019 terjadi penurunan 1 kasus atau kurang lebih 4 persen.

Jumlah tersangka dari 35 menjadi 28 tersangka terjadi penurunan 7 orang tersangka atau 20 persen. Sedangkan nama-nama tersangka 14.525,7 gram dari tersangka Agus Yanto alias Agus dkk, 6.778,66 gram daritersangka Jefri Fikri alias Jefri dkk, 757,77 gram dari tersangka Alpian Suhendri alias Piyan dkk, 130 gram dari tersangka Bunayya Abdurahman alias Nasution alias Uek, 14.525,7 gram dari tersangka Rudi alias TT dkk.

Waikota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH mengpresiasi pemusnahan narkoba jenis sabu.

“Semoga pengedar narkoba dan pemakai dituntaskan sampai ke akarnya. Sehingga Kota Tanjungbalai bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (vin/gus)

Mungkin Anda juga menyukai