CALEG GOLKAR

4 Bulan Main Barang Enak, Anak Teluk Nibung Kena Ciduk

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan S alias A (35) diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pria warga Kecamatan Teluk Nibung itu diamankan, di Jalan Rel Kereta Api, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi SH mengatakan, penangkapan tersangka A alias S berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada seorang laki laki di duga memiliki barang narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Team Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan undercover (penyamaran). Kemudian petugas memesan narkotika jenis sabu kepada S alis A.

Selanjutnya tersangka datang dan menyerahkan satu buah paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S alias A.

Barang bukti yang diserahkan tersangka kepada personel satu buah plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,26 gram.

S alias A mengaku, sudah 4 bulan jualan narkotika jenis sabu kepada orang yang membutuhkannya.

Selanjutnya team melakukan penggeledahan ke rumah S alis A didampingi Kepala Lingkungan I Kelurahan Kapias Pulau Buaya, dan petugas berhasil mendapatkan satu buah dompet warna merah berisi tujuh bungkus plastik klip transparan kecil, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, dua buah pipet plastik runcing yang terletak di atas lantai, dan satu bal plastik klip transparan kosong diselipkan di dinding dalam kamar tidur.

S alias A mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki (masih dalam penyelidikan). Kemudian tim melakukan pencarian namun belum berhasil ditemukan atau ditangkap. Selanjutnya S alis A serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita Team Satnarkoba dari tersangka satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 7 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,08 gram, uang tunai Rp260.00, 2 buah pipet plastik runcing, 1 bal plastik klip transparan kosong, serta 1 buah dompet warna merah.

Total keseluruhan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip kecil transparan dengan berat kotor 1,34 gram.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai