CALEG GOLKAR

4 Kawanan Perampok Berpistol Gasak HP dan Uang Warga Datuk Bandar, 1 Ditangkap, 3 Lagi Masih Dikejar

ASAHAN (medanbicara.com)-Polsek Sei Kepayang mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan, di Dusun I Desa Bagan Asahan Pekan, Kec Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 09.30 Wib.

Tersangka yang diamankan Amar Nasution (24), warga Dusun I, Desa Bagan Asahan Pekan, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan. Sementara 3 lagi temannya, Gema (28), warga Dusun I, Desa Bagan Asahan Pekan, Kec Tanjung Balai Kab Asahan, Irul (24), warga Kota Kisaran, serta Momok (38), warga Teluk Nibung Pulo Buaya, Kota Tanjung Balai belum tertangkap.

Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, berdasarkan laporan LP/118/XI/2022/Reskrim, kejadian bermula Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Korban Raya Sinambela (20), keluar dari rumah di Jalan TPA Lama, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai dengean mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 6760 PHM, menuju Bagan Asahan untuk membeli HP di konter HP.

Sebelum sampai di tujuan di Dusun I Desa Bagan Asahan Pekan, tiba-tiba korban dihadang 4 orang laki laki dewasa yang tidak dikenalnya, dan salah satu laki laki tersebut mengancamnya dengan menggunakan 1 pucuk pitol jenis Shoftgun.

Saat itu pelaku yang mengaku petugas meminta mengeluarkan HP miliknya. “Saya petugas, stop. Keluarkan HP,” kata korban menirukan ucapan tersangka.

Korban yang ketakutan lantas berhenti. Selanjutnya, para tersangka membawa korban ke salah satu rumah milik warga (warnet) milik Yudi. Di sana para pelaku memaksa mengambil isi dompet berupa uang sebanyak Rp1.200.000 dan 1 unit HP.

Selanjutnya keempat tersangka pelaku yang tidak diketahui korban identitasnya melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsub Sektor Bagan Asahan dan Sabtu (26/11/2022) Polsek Sei Kepayang beserta anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama Amar.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata jenis Shoftgun merek Walter 88 CP warna hitam, dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya bersama 3 tersangka lainnya yang belum tertangkap. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai