CALEG GOLKAR

5 Truk Fuso Bawa 783 Bal Monza Diserahkan ke Bea Cukai Tanjung Balai-Asahan, Segini Jumlah Duitnya…

Tanjungbalai (medanbicara.com) -Polres Labuhan Batu menyerahkan barang hasil penindakan berupa 783 balpres berisi pakaian bekas alias monza kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean KPPBC TMP C Teluk Nibung, di tempat penimbunan Pabean KPPBC TMP C Teluk Nibung, di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Kamis (8/7/2021).

Sebelumnya, Tim Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung, Sabtu (26/7/2021) mendapat informasi tentang upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas, yang diduga berasal dari Malaysia melalui perairan Sungai Berombang.

Sekitar pukul 15.00 WIB tim langsung bertolak menggunakan kapal patroli BC1508 untuk menyusuri dan melakukan pemantauan, di sekitar wilayah yang diduga sebagai tempat masuknya barang tersebut.

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, saat menyusuri Sungai Berombang tim patroli laut mendapati sebuah kapal yang sedang bersandar di tepi sungai yang diketahui bernama KM Citra Indah II GT. 34 Nomor 1466 PPE yang diduga bermuatan ballpress.

Kemudian tim patroli merapat ke arah kapal tersebut, dan didapati bahwa ternyata kapal tersebut telah diamankan oleh Polsek Panai Tengah di perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Labuhanbatu.

Saat itu kapal sudah ditinggal dalam kedaan kosong, dan tidak ada nahkoda atau Anak Buah Kapal yang dapat dimintai keterangan. Kemudian barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Kamis (8/7/2021) menindaklanjuti hasil koordinasi antar kedua instansi, barang bukti diangkut dari Polres Labuhanbatu dengan 5 truk Fuso dan dengan pengawalan petugas dari Polres Labuhan batu, dan diserahterimakan kepada petugas KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk proses penelitian lebih lanjut.

Sebelum proses serah terima, telah dilakukan pencacahan bersama dan saat ini barang hasil penindakan berupa 783 ballpress tersebut ditimbun di Gudang TPP KPPBC TMP C Teluk Nibung di Bagan, Kabupaten Asahan, sedangkan terhadap sarana pengangkut belum dilakukan serah terima karena masih berada di Pangkalan Polairud Labuhanbatu, untuk dilakukan penyelidikan yang mengacu kepada UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penindakan dan serah terima 783 ballpress pakaian bekas tersebut berjalan lancar berkat sinergi antar aparat penegak hukum antara Polres Labuhanbatu dan Bea Cukai Teluk Nibung. Diharapkan koordinasi dan sinergi yang sudah berjalan baik ini dapat lebih ditingkatkan lagi, termasuk juga dengan APH lainnya, guna bersama-sama mencegah masuknya barang impor selundupan ke dalam daerah pabean, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung.

Pakaian bekas (ballpress) merupakan barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, tentang Barang Dilarang Impor. Pertimbangan utama larangan impor pakaian bekas tersebut karena dinilai dapat menggangu kestabilan pasar domestik, terutama pangsa pasar Industri Kecil Menengah yang bergerak di bidang tekstil.

Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas keberhasilan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang, yang dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Republik Indonesia, dan proses serah terima barang hasil penindakan yang telah dilaksanakan dengan baik.

Ketika di singgung wartawan tentang berapa uang yang diduga dari Balpres yang berjumlah 783 tersebut? ” Ya hitung sendiri lah bang. Kalau satu bal itu harganya di perkirakan Rp4 jutaan.
Nah dikalikan lah bang dengan 783 balpres,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Teluk Nibung, Musliadi sambil ketawa.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai