CALEG GOLKAR

6 Bulan Jualan Sabu, Dikibusi Warga, Lengket

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres TanjungbaIai mengamankan Hendrik (35), warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Jumat (15/07/ 2022) sekitar pukul 12.00 Wib, tepatnya di Jalan Sei Kapias Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Reynold Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka Hendrik, yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kanit I Sat Narkoba Ipda HA Karo-Karo dan Kanit II Ipda Natal Tamba bersama dengan opsnal berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah tersangka Hendrik, yang berada di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso. Dan begitu sampai di rumah tersangka tim melihat seorang pria yang sesuai diinformasikan tersebut sedang berdiri di depan pintu rumahnya.

Selanjutnya tim langsung mengamankan Hendrik dan melakukan penggeledahan rumahnya didampingi oleh kepala lingkungan.

“Selain Kepala lingkungan,ada juga seorang warga yang ikut menyaksikan penggeledahan rumah tersangka Hendrik, dan ditemukan satu buah dompet warna abu-abu di atas lemari yang di duga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika sabu-sabu tersebut memang miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki yang berinisial DN (belum tertangkap),” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi.

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan terhadap Hendrik dan hasilnya ditemukan lagi 1 unit handphone merk Nokia warna putih, serta uang sejumlah Rp574.000 yang di katakannya bahwa uang tersebut hasil penjualan sabu. Hendrik mengaku menjual barang haram tersebut sudah 6 bulan.

Selanjutanya team melakukan pengembangan terhadap DN, namun DN belum berhasil diamankan karena telah mengetahui bahwa Hendrik sudah ditangkap oleh Personil Santarkoba, karena antara rumah Hendrik dan DN berdekatan dengan lokasi penangkapan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hendrik beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik sedangtransparan yang di dalamnya berisi 10 plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gram, 1 bungkus plastik transparan di dalamnya berisi 20 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,27 gram, 1 dompet warne abu-abu, 3 pipet runcing alat penyendok, 1 handphone Nokia warna putih, 4 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 dompet warna orange dan uang tunai sebesar Rp574.000, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhnya bruto 4,75 gram.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai