CALEG GOLKAR

Aihmakjang! Bagus Jadi Nelayan Wak Ulong Nyambi Bisnis Barang Enak dan Daun Surga, Sak Sampan pun Ikut Diangkut…

Tersangka saat diamankan. (ist/vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Balai Utara berhasil mengamankan seorang nelayan tersangka pemilik sabu dan ganja, di Jalan Asahan/Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tepatnya di pinggir sungai tangkahan Tigasen, Senin (3/02/20) sekitar pukul 16.00 Wib.

Dari tersangka Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48), warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat bersih 0,19, gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,47 gram.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,22 gram, 12 bungkus kertas warna cokelat berisi biji daun dan batang ganja dengan berat bersih 4,46 gram, 1 handphone merek Nokia warna biru, 1 dompet warna hitam, uang Rp334.000, 1 unit sampan bermesin dompeng warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan kasus penangkapan seorang nelayan yang memikiki sabu dan ganja dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Awalnya, katanya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan/Pantai Amor, Kel Indra Sakti, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan personil mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang berada di TKP.

Petugas langsung melakukan penangkapan dan dari sampan bermesin dompeng milik tersangka petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa sabu dan ganja tersebut adalah benar miliknya. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti diangkut Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai