CALEG GOLKAR

Aihmakjang! PT Halindo Berjaya Mandiri Diduga Buang Limbah Berbau Busuk ke Areal Eks TPA Datuk Bandar

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-PT Halindo Berjaya Mandiri diduga membuang limbahnya ke areal eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Perusahaan pengolahan hasil laut yang berada di Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung itu kini semakin berani dan leluasa membuang limbahnya ke eks TPA tanpa ada hambatan dari manapun.

Keberanian PT Halindo Berjaya Mandiri membuang limbahnya setiap hari, bahkan sehari dua kali, meskipun masyarakat Lingkungan IV, Kelurahan Pahang terutama sekitar lokasi eks TPA sudah resah, karena limbah tersebut mengeluarkan aroma bau busuk.

"PT Halindo membuang limbah menggunakan mobil tanki dengan kapasitas 6.000 liter dan dikhawatirkan jalan akan hancur karena setiap hari dilintasi tanki tersebut," ungkap Mus, warga setempat.

Ketika wartawan ke lokasi eks TPA Minggu (01/03/2020), tampak mobil tanki Fuso warna putih biru BL 8515 EA masuk ke lokasi TPA dan langsung mengeluarkan selang warna biru dan menyambungkannya ke mobil tanki tersebut.

Begitu kran pembuang airnya dibuka terlihat air warna hitam pekat bau busuk keluar sangat deras dari selang tangki tersebut.

“Sekarang kita buang limbah di sini agar tidak mengalir ke sungai," kata karyawan PT
Halindo Berjaya Mandiri yang datang bersamaan dengan mobil tangki.

Sekadar diketahui PT Halindo Berjaya Mandiri sempat diprotes masyarakat setempat karena membuang limbahnya yang bau busuk di selokan di pinggiran jalan lintas Bagan Asahan.

Mendapat protes warga setempat, pihak perusahan coba membuang limbahnya ke sungai sekitar Teluk Nibung juga diprotes masyarakat yang akhirnya karyawan membuang limbah tersebut sempat diamankan Polres Tanjungbalai.

Menurut informasi PT Halindo Berjaya Mandiri sudah membuat surat permohonan penampungan pembuangan limbah kepada Dinas Lingkungan Hidup 17 Pebruari 2020, tapi jawaban atas permohonan itu belum ada kejelasan apakah mendapat izin atau tidak dari Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Humas PT Halindo Berjaya Mandiri, Rizal mengatakan, bahwa limbah PT Halindo dibuang pada tanggal 28 Januari sebelum surat permohonan PT Halindo Berjaya Mandiri dikirim ke Dinas Lingkungan setempat.

Dikatakannya pembuangan limbah ke lokasi eks TPA itu karena sudah ada rapat dengar pendapat (RDP) pihak perusahaan bersama DPRD dan dinas terkait. RDP tersebut menghasilkan bahwa PT Halindo Berjaya Mandiri harus membuat tempat pembuangan limbah dengan jangka waktu enam bulan harus selesai serta membuat surat permohonan izin tempat pembuangan limbah di eks TPA ke Dinas Lingkungan Hidup.

"Jadi dasar itulah pihak perusahaan membuang limbahnya," ungkapnya. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai