CALEG GOLKAR

Aktivis Tanjungbalai Datangi Komnas HAM, Ini 4 Tuntutannya Soal Penembakan Nelayan…

Kelompok aktivis Tanjungbalai mendatangi Kantor Komnas HAM yang berada di Jalan Latuharhary No 4B Menteng Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Kelompok aktivis Tanjungbalai mendatangi Kantor Komnas HAM yang berada di Jalan Latuharhary No 4B Menteng Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018) sekira pukul 11.00 Wib.

Perwakilan kelompok aktivis asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu melaporkan dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh personel Satpol Air Polres Rohil, (9/9/2018) yangg lalu di Perairan Pulau Halang Propinsi Riau.

Penembakan yg dilakukan aparat polisi tersebut mengakibatkan tewasnya Suharsono alias Manggor (38) dan 2 luka tembak Agus (32) dan Irwansyah (31), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Korban luka saat ini masih dirawat intensif di RSUPHAM Medan.

Kapolres Rohil mengakui bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh anggotanya dan menyatakan saat ini pelaku penembakan sudah di periksa oleh Propam Polres Rohil.

“Namun, kita tidak mau persoalan ini terhenti sampai di sini saja,” ujar Ridho Damanik, juru bicara perwakilan kelompok aktivis asal Tanjungbalai.

Pasca kejadian, Polres Rohil juga sudah memulangkan ABK Kapal Barokah Sari yang menjadi korban penembakan tersebut. Pemulangan dilakukan Minggu (16/9/2018). Nelayan yang ditahan akhirnya dipulangkan ke keluarga masing-masing. Padahal sebelumnya mereka dituduh melakukan ilegal fishing sehingga mereka ditembaki jatuhkan korban jiwa.

“Jadi, peristiwa ilegal fishingnya tidak terbukti, kemudian mereka ditembaki jatuh korban, namun tidak ada tindak lanjut yg pasti. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM berat dan kita menginginkan agar kasus ini bisa di tuntaskan,” katanya.

Kapolres Rohil juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal sebesar Rp25juta dan korban luka sebesar Rp34juta.

“Kita menganggap ini merupakan upaya pengaburan kasus yang dilakukan oleh Polres Rohil,” katanya.

Setelah memaparkan kronologis kejadian, seorang staf dari Komnas HAM, Hananta yang menerima laporan tersebut berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh perwakilan kelompok aktivis asal Tanjungbalai. Dan menyatakan akan terus berkoordinasi kepada rekan-rekan aktivis agar masalah dugaan pelanggarab HAM ini bisa tuntas.

Setelah menyampaikan laporan ke Komnas HAM, perwakilan kelompok aktivis Tanjungbalai ini mendatangi kantor Kontras dan melakukan diskusi.

“Pada prinsipnya, kontras siap mengawal kasus ini sampai selesai,” ujar Falis, seorang perwakilan Kontras.

Dalam tuntutannya, seluruh kelompok aktivis Tanjungbalai berharap Komnas HAM mengeluarkan 4 rekomendasi yakni copot Kapolda Riau, copot Kapolres Rohil, copot Kasatpolair Polres Rohil serta hukum berat pelaku penembakan nelayan.

“Apapun alasannya, bentuk pelanggaran HAM ini harus diusut sampai tuntas,” pungkas Herman Ramadhan mengakhiri laporan kelompok aktivis yang diwakili oleh Ridho Damanik, Herman Ramadhan, Nazmi Hidayat, Imam Alajar dan Suyat dengan di dampingi Ricky Siregar dari Badan Kesbangpol Tanjungbalai. (gus)

Mungkin Anda juga menyukai