CALEG GOLKAR

Alamak! 3 Tahanan Melarikan Diri dari Lapas Pulau Simardan, Tapi Ketangkap Lagi

Tahanan yang melarikan diri saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Tiga tahanan yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Pulau Simardan, Sabtu (21/03/2020) sekitar pukul 03,30 Wib berhasil dibekuk personel Polres Tanjung Balai bersama Petugas Lapas Kelas IIB Pulau Simardan.

Ketiga tahanan yang melarikan diri itu masing masing Muhammad Zul Fadliansyah, warga Dusun Lampo Desa Kota Pantin Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utra, Porvinsi Nangroe Aceh Darussalam, Mussasirin Al Basyir, warga Dusun Tanjung Desa Bandrong, Kecamatan, Peurelak, Kab Aceh Timur, Provinsi Aceh serta M Sahputra alias Acak, warga Dusun II Desa Sei Nangka, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan. Ketiganya terjerat perkara UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan kronologis penangkapan itu sekira pukul 14.00 wib, petugas Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat ada melihat 3 orang sedang berada di sebuah hutan, di Dusun II Desa Sei Jawi-jawi Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan.

Mendapat informasi itu Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.

Tiba di lokasi Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan langsung melakukan penangkapan terhadap M Sahputra.

dari keterangan M Sahputra diketahui 2 orang lagi temannya yang ikut melarikan diri lagi berada di sebuah gubuk di hutan.

Selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga langsung menuju gubuk tersebut akan tetapi keduanya tidak ditemukan.

Selanjutnya Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lapas melakukan pencarian di sekitar hutan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Mussarsirin dan Muhammad Zul Fadlisyah.

Kini ketiga tahanantelah diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai