CALEG GOLKAR

Alamak…Digerebek, Pria Ini Ketakutan, Barang Enaknya Tercecer di Bawah Kereta, Barangnya Kecil Coi…

Tersangka saat diamankan petugas. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Personel Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan sabu, di Jl Pematang Pasir, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (6/10/2019) mengatakan,
tersangka SS (28), warga Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus kecil plastik transparan diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 unit sepeda motor Vixion nomor plat polisi BK 6992 AAI dan 1 handphone warna putih.

Penangkapan tersangka berawal adanya laporan informasi yang mengatakan bahwa ada pria menyimpan atau mempunyai sabu. Atas informasi tersebut Kanit dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan.

Tiba di tempat yang diinformasikan, Tim Opsnal Satresnarkoba melihat seorang pria sedang duduk di atas sepeda motornya kemudian petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Di sekitar tersangka petugas menemukan di bawah sepeda motor tersangka 1 bungkus plastik kecil transparan berisi diduga sabu. Tersangka mengaku 1 bungkus plastik transparan berisi diduga sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung di bonyong ke Mako Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai