CALEG GOLKAR

Alamak! Gudang Bongkar Muat Ikan Milik PT SKI Tanjung Balai Tak Punya Izin, Disuruh Bongkar Anggota Dewan

Anggota dewan saat sidak di Gudang PT Surya Keramat Indah (SKI). (vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Anggota DPRD Kota Tanjung Balai meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk membongkar bangunan di Gudang PT Surya Keramat Indah (SKI), karena dibangun permanen di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait SH didampingi Wakil Ketua M Yusuf beserta anggota Komisi A dan dari Komisi C, saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepala Dinas Perizinan Tanjungbalai, Edwardsyah dan Satpol PP serta petugas Syahbandar Pelabuhan TBA ke lokasi pembangunan gudang PT SKI, di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Pematang Sei Baru, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 16,00 Wib.

"Bangunan ini harus dibongkar karena sudah dibangun permanen di atas DAS. Hal itu telah melanggar Perda Tanjungbalai. Ditambah lagi belum memiliki izin dari pemerintah," ucap Dahman Sirait.

Menurut mereka, bangunan itu sudah sangat menyalahi peraturan daerah serta ketentuan yang berlaku tentang DAS. Jadi dikhawatirkan ke depannya bisa menimbulkan konflik.

"Jika sudah dibangun permanen seperti ini, maka ke depannya pengusaha bisa minta ganti rugi jika pemerintah ingin mengembalikan fungsi DAS. Kan hal itu berujung konflik ke depannya, jadi lebih baik sekarang dibongkar," tegas M Yusuf Pelembang.

Kalau kayu yang di bangun nggak masalah, karena dari dulu pun menggunakan kayu. Jadi kalau sudah permanen begini berarti kan sudah menjadi hak milik alias ingin menguasai. Ini yang bisa menjadi konflik di belakang hari nanti," ucap Wakil ketua Komisi A, Yusuf Palembang.

Pemilik gudang PT SKI mengakui belum mengantongi izin. Namun, pembangunan gudang yang bergerak di bidang bongkar muat ikan itu tetap dilanjutkan dan hampir rampung.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai