CALEG GOLKAR

Alamak! Pasien KIS Ngadu Disuruh Beli Darah Oleh Oknum di RSU dr Mansyur Tanjungbalai

Hafiz Eki Prayoga Marpaung, Ketua BKPRMI Kota Tanjungbalai saat menerima data kwitansi pembelian 7 kantong darah dari warga yang diperlakukan semena-mena oleh Oknum RSUD dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai. (gus)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengadu ke Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan media online, di Kantor Sekretariat KM Gang Rambutan LK IV, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (1/11/2020).

Warga itu mengaku, disuruh membeli tujuh kantong darah dengan biaya sendiri oleh oknum di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai. Alasannya, kartu KIS yang dimiliki istrinya tidak berlaku untuk pembiayaan darah.

Ketua BKPRMI Tanjungbalai, Hafiz Eki Prayoga menjelaskan, warga yang diduga diperlakukan tidak menyenangkan oleh oknum RSUD dr Tengku Mansyur mengadukan permasalahannya datang ke Kantor Sekretariat media online saat Posko belum dibuka.
“Kami menilai iya datang dengan rasa kecewa mendalam atas bobroknya pelayanan RSUD Tengku Mansyur terhadapnya. Kami sudah mendengar penjelasan dari Warga yang datang tadi siang dan menerima bukti-bukti kwitansi pembelian tujuh kantong darah yang diduga disuruh oleh oknum di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai. Selanjutnya Bukti ini akan kami satukan dengan bukti-bukti sebelumnya dari dugaan korban pembodohan yang nantinya semua akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum Kota Tanjungbalai,” tutur Hafiz.

Kepada wartawan, warga yang tidak ingin disebutkan namanya menerangkan bahwa salah satu oknum pihak RSUD Tengku Mansyur menyampaikan, bahwa istrinya mengalami pendarahan yang cukup hebat dan harus membutuhkan tujuh kantong darah untuk pertolongan.

“Karena informasi itu saya kemudian memohon agar biaya darah dapat ditanggung oleh kartu BPJS atau KIS yang dimiliki istri saya. Akan tetapi pernyataan oknum di RSUD Tengku Mansyur mengatakan khusus biaya kantong darah tidak ditanggung oleh pihak BPJS/KIS karena peraturan undang-undangnya sudah berubah. Maka saya tidak berpikir lagi untuk kesembuhan istri saya harus meminjam uang teman untuk membeli tujuh kantong darah tersebut,” katanya.

Bukan hanya soal tujuh kantong darah yang membuatnya kecewa, akan tetapi perut istrinya sudah sempat dijahit, dikarenakan terjadinya pendaharan maka jaitannya terpaksa harus dibuka kembali.

“Jika memang mereka menganalisa bakalan pendarahan, seharusnya bisa memperhitungkan rentang waktu. Kasihan istri saya menjadi korban atas perlakuan semena-mena yang diduga dilakukan oleh oknum di RSUD Tengku Mansyur,” ungkapnya warga itu.

Sambungnya lagi, perlakuan sangat memilukan yang dialami oleh istrinya sudah dilaporkan kepada Koalisi DPD BKPRMI dan media online, serta berharap oknum di RSUD Tengku Mansyur dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini uang saya tidak ada dikembalikan oleh pihak RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, padahal istri saya merupakan peserta aktif BPJS/ KIS. Maka dari itu untuk pembenahan di Rumah Sakit saya siap dihadirkan memberikan keterangan menjadi saksi, agar dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum di RSUD Tengku Mansyur dapat dibongkar sampai tuntas serta tidak ada lagi korban-korban baru,” katanya. (Gus/ris)

Mungkin Anda juga menyukai