CALEG GOLKAR

Alamak! Udah Berhasil Curanmor Kok Keretanya Ditinggal di Jalan, Ya Begini Jadinya…

Tersangka saat diamankan polisi. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Timsus Gurita Polres Tanjung Balai kembali mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor, Nasrun Tarigan alias Acun (31), warga Jalan Sei Buluh Lingkungan III Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selaaa (03/11/2019).

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1kaos warna hitam lengan pendek warna merah, 1 sepeda motor Baet warna hitam Nopol BK 5983 QAI, 1 pasang sendal warna hitam, 1 celana panjang warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya pencurian itu atas laporan dari korban, Thariq Al Mahdy (20), warga Kompleks Tanjung Permai, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/11/2019) dengan Laporan Polisi :LP/311/XI/2019/SU/Res T Balai Tanggal 28/Nopember/2019.

Awalnya, korban berangkat dari rumah menuju Pantai Amor untuk mengambil ikan, sesampainya di depan Vihara Kiong Keng korban memarkirkan sepeda motor Beat miliknya. Kemudian korban menuju tempat pengambilan ikan yang berjarak kurang 10 meter dari lokasi parkir.

Sekira pukul 11.00 Wib korban bermaksud hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkirkan ternyata sudah tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp12 juta dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai. Kemudian Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan sepeda motor milik korban ditemukan warga di pinggir Jalan Suprapto Kec Tanjung Balai Utara dalam keadaan ditinggalkan begitu saja, sehingga sepda motor tersebut diamankan dan diserahkan kepada penyidik.

Selanjutnya Timsus Gurita mencari pelaku dan terungkap pelaku diketahui tersangka Nasrun Tarigan alias Acun. Polisi menangkap Acub di Jln Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat berada di pasar.

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai