CALEG GOLKAR

Alamakjang! Istri Pergi Kerja, Pria Ini Tega Raba-raba Anak Gadisnya, Ketahuan Warga, Begini Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (dev)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Entah setan apa menghantui pikiran KR. Pria berusia 40 tahun itu tega merab-raba anak kandungnya sendiri KN (10), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Kelas IV.

Terakhir, aksi tersangka di depan TV ruang tamu rumahnya ketahuan warga. Tak pelak warga pun nyaris main hakim sendiri. Beruntung, pelaku berhasil dibawa ke kantor Polsek Teluk Nibung dan akhirnya dibawa langsung ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Lingkungan II, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Herman mengatakan, sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian tersangka terlebih dahulu diamankan warga dari rumahnya.

"Pelaku sudah diamankan di rumah saya dari rumahnya karena KR tertangkap tangan oleh warga," ungkap Herman.

Menurut Herman, setelah itu ibu kandungnya dan warga menginterogasi KN. Korban mengakui perbuatan ayahnya sudah berlangsung 4 bulan lamanya.

Herman mengisahkan dari informasi yang didapat dari keterangan korban diketahui kejadian tersebut bermula sekitar Bulan Februari 2020 lalu.

Awal KR melakukan aksinya di Bulan Februari 2020 saat istrinya pergi bekerja di warung nasi di Teluk Nibung.

Selanjutnya, KR memanggil putrinya KN ke dalam rumah sekitar jam 10.00 Wib. KR langsung menutup pintu depan. KR lalu meraba-raba anak gadisnya itu.

"Tapi KR belum melakukan hubungan intim terhadap KN hanya meraba-raba saja begitu kata korban," jelas Herman.

Masih kata Herman, KN mengaku ayahnya sering meraba dan merangsang dirinya saat ibunya pergi bekerja. Hal itu itu sudah sering dilakukan ayahnya selama 4 bulan terakhir saat rumah dalam keadaan sepi.

Terakhir Kamis (28/05/2020) jam 09.00 Wib, KR kembali melakukannya terhadap anaknya. Saat itulah warga mulai curiga terhadap KR, karena setiap ibu KN bekerja selalu anaknya disuruh masuk ke dalam rumah dan menutup semua pintu.

Warga langsung mengintip aksi KR di rumahnya. Ternyata dugaan warga benar KR meraba-raba anaknya itu. Warga langsung mendobrak pintu rumah KR dan memboyongnya ke rumah kepling untuk menghindari amuk massa.

Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Unit II Reskrim Tanjungbalai, Sabtu (30/5/2020) sidha menetapkan KR sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 UU 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau 15 tahun penjara. (dev)

Mungkin Anda juga menyukai