CALEG GOLKAR

Alamakjang! Masuk Tenaga Kontrak Satpol PP dan Damkar Tanjungbalai Diduga Dipungut Rp30 Juta, Ada Rekaman Video Penyerahan Duitnya

Massa melakukan aksi dengan membentangkan spanduk. (vino)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Massa Wahana Anak Pinggiran Indonesia (Wahapi) Kota Tanjungbalai menggelar aksi demo ke Gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Selasa (25/6/2019).

DPRD Kota Tanjungbalai kemudian mengajak rapat dengar pendapat di Aula Gedung DPRD Tanjungbalai. Dalam pertemun itu, Ketua Wahapi Kota Tanjungbalai, Andrian Sulin SH mengatakan kepada sejumlah Ketua DPR Kota tanjungbalai, H Maralelo Siregar SH serta anggota DPRD, M Nur Harahap, Hj Nessy, Syafril Margolang terungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang dan kebijakan Kepala Satpol PP.

Massa menuding Kasapol PP meminta sejumlah uang kepada setiap calon tenaga kerja kontrak di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Rp30.000.000 dengan berbagai kesepakatan tertentu. Dia juga menduga Kasatpol PP melibatkan Walikota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH. Alamakjang…!

Menurut Andrian Sulin SH, adanya bukti konkret terkait penyimpangan tersebut menandakan lemahnya pengawasan dari pemerintah Kota Tanjungbalai kepada instansi di jajaran pemerintahan Walikota Termuda se-Indonesia itu.

"Aksi kami menyampaikan bahwa praktik pengutipan uang dan dugaan gratifikasi di instansi Pemerintahan Kota Tanjungbalai dalam setiap perekrutan tenaga kerja kontrak maupun TKS sudah sangat sering terjadi, namun ironisnya tidak ada peringatan keras dari Walikota terkait penyimpangan yang dilakukan pejabat yang mementingkan selangkangan dibanding kebutuhan masyrakatnya di Tanjungbalai," katanya.

Sulin menyebutkan, kuota untuk tenaga kerja kontrak tahun 2018 yang disahkan DPRD dan masuk dalam Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) hanya sebanyak 25 orang. Namun Kasatpol PP menerima dan meloloskan tenaga kerja kontrak sebanyak 37 orang.

"Kejanggalan ini dinilai sarat akan dugaaan penyimpangan kekuasaan yang diduga melibatkan Walikota Tanjungbalai," ucap Sulin.

"Kita meminta Kepolisian Resort Tanjungbalai untuk membongkar skandal dugaan gratifikasi atau suap dalam proses perekrutan tenaga kerja kontrak Satpol PP dan Pemadam Kebakaran," sambungnya.

Dia juga meminta DPRD Kota Tanjungbalai untuk membentuk panitia khusus dan memanggil yang bersangkutan terkait video rekaman gratifikasi yang dimiliki calon tenaga kerja kontrak yang menyerahkan uang.

"Untuk itu dalam kesempatan ini kita Meminta DPRD Tanjungbalai Membatalkan SK pengangkatan tenaga kerja kontrak yang diduga penuh dengan indikasi suap sesuai bukti yang kami tunjukkan ini," tegas Sulin kepada anggota DPRD dalam rapat.

Ketua DPRD Tanjungbalai, H Maralelo Siregar SH bersama Anggota DPRD berjanji akan memanggil terlebih dahulu Kasatpol PP untuk menindaklanjutinya.

Sementara itu Plt Kasatpol PP Tanjungbalai, M Fatih Simamora belum dapat dikonfirmasi wartawan. Begitu juga Walikota Tanjungbalai, HM Syahrial SH MH yang dihubungi melalui WhatsApp belum membalasnya. (ino)

Mungkin Anda juga menyukai