CALEG GOLKAR

Alamakjang! Penerimaan Siswa Sisipan di MTsN Kota Tanjung Balai Diduga Pungli dan Sarat KKN

MTsN Kota Tanjungbalai, Jln M Abbas, Kel Pantai Burung, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. (ist)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Pendidikan yang berkeadilan dan transparansi melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 diduga tidak terlaksana di MTsN Kota Tanjungbalai.

Pasalnya, di madrasah yang tereletak di Jln M Abbas Ujung, Kel Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara itu diduga ada kecurangan. Dimana Kepala Sekolah diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan menerima 64 siswa baru sisipan tidak sesuai dengan mekanisme PPDB.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, penerimaan 64 siswa baru sisipan dinilai cacat hukum administrasi.

Ada dugaan dari siswa sisipan yang masuk mengharuskan bayar kursi senilai Rp500 ribu rupiah, sehingga mereka bisa masuk tanpa adanya tahapan seleksi yang tidak sesuai aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sebelumnya MTsN Kota Tanjung sudah melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) secara online sesuai dengan aturan zonasi yang dibuka Mei lalu.

Sebanyak 477 siswa masuk terdata pada situs resmi MTsN Kota Tanjungbalai dan semuanya mengikuti tahapan penyeleksian baik dari sisi administrasi, tes baca Alquran serta tes ujian.

Dari penyeleksian yang ketat dan selektif sebanyak 276 siswa lulus menjadi siswa MTsN Kota Tanjungbalai dan sebanyak 201 siswa tidak lulus.

Kemudian dari info yang berkembang bahwa MTsN Kota Tanjungbalai membuka Kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merupakan siswa sisipan sebanyak 64 siswa. Hal ini dikarenakan adanya hibah 2 lokal ruang kelas baru yang diberikan salah seorang tokoh masyarakat.

Karena adanya penambahan dua ruang kelas dari hibah ini maka penerimaan siswa sisipan diduga dimanfaatkan oknum menjadi ajang pungli yang sudah tersetruktur dan tidak sesuai dengan aturan yang dinilai telah mencoreng citra pendidikan.

Ditambahkan warga itu, selain dugaan pungli dalam menerima 64 siswa sisipan ada juga dugaan nepotisme unjuk kekuasaan, yang mana diantara siswa sisipan tersebut merupakan titipan dari Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

“Sungguh yang seperti ini sudah menyakiti perasaan orang tua siswa dan 201 siswa yang tidak lulus. Mentang-mentang anggota DPRD apa harus seenaknya masuk tanpa mengikuti prosedural. Dimana letak keadilan untuk anak-anak negeri yang juga punya hak atas pendidikan,” ucapnya.

Kepala Sekolah MTsN Kota Tanjungbalai, Hasan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Whatsaap, Senin (27/72020), tak memberikan tanggapan.

Sementara Kemenag Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengawas Madrasah Tsanawiyah Wilayah Kecamatan Datuk Bandar, Yulinda ketika dikonfirmasi awak media di ruangannya menyebutkan, tak bisa memberikan tanggapan.

“Saya baru mendengar adanya dugaan jual beli bangku. Tapi saya selaku pengawas akan memanggil Kepala Sekolah MTsN Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. (gus/hens)

Mungkin Anda juga menyukai