CALEG GOLKAR

Alasan Mau Beli Sabu, Eh Sepeda Motor Dibawa Kabur, Nelayan Diciduk di Warung Tuak

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Unit II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Robiul Siregar alias Regar (22), warga Jln Benteng Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, karena menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pria yang bekerja sebagai nelayan itu diamankan karena laporan Fitri Yani Br Pasaribu (39), ibu rumah tangga, warga Jln Jamin Ginting, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Nomor:LP/311/XI/2020/SU/Res T Balai, tanggal 25 Nopember 2020.

Dalam laporan itu terungkap, Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Tulus Manalu alias Tulus (19), dan Dicky Herianto Haloho (18) berada di sebuah warung internet DUTANet, di Simpang Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Saat itu mereka sedang bermain biliar yang lokasinya satu tempat dengan warnet. Di tempat itu saksi Tulus bertemu dengan seorang laki-laki yang biasa dipanggil Siregar. Mereka sempat berbincang-bincang hingga akhirnya saksi Tulus, Dicky dan Siregar berniat membeli narkotika jenis sabu dan akan dipakai bersama-sama.

Kemudian saksi Tulus, Dicky dan Siregar pergi meninggalkan warnet dengan berboncengan naik sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BK 6166 QAG milik Fitri Yani Br Pasaribu, ibu kandung saksi Dicky.

Dari warnet mereka bonceng tiga, saksi Tulus yang mengemudikan sepeda motor. Kemudian Siregar mengarahkan tujuan yakni ke arah Simpang PAM Jln Beting Semelur. Kemudian saat mereka berada di simpang PAM, Siregar lalu menyuruh berhenti. Kemudian Siregar mengatakan bahwa dia sendiri yang akan masuk menemui pengedar sabu dan akan membelinya.

Kumudian saksi Tulus dan Dicky disuruh menunggu sebentar di Simpang PAM. Sementara pelaku pergi seorang diri dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat. Setelah menunggu sekitar 4 jam lamanya dan tunggu-tunggu ternyata pelaku tidak juga pulang.

Maka saksi Tulus dan Dicky pun pergi meninggalkan Simpang PAM. Sejak saat itulah sepeda motor Honda Beat milik Fitri Yani Pasaribu tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.

Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan memaparkan, Kamis (18/3/2021) sekira pukul 23.00 Wib, personel Reskrim mendapat informasi dari korban terkait keberadaan tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas mendatangi sebuah warung tuak di daerah Jalan Arteri Kota Tanjungbalai. Kemudian petugas mendapati tersangka sedang minum tuak. Petugas pun langsung menangkap tersangka,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka menerangkan sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang pengedar sabu di areal PT Timur Jaya, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai seharga Rp200.000, dan ditambah pula dengan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram.

“Tersangka sempat mengkonsumsi sabu tersebut, akan tetapi sabu yang digunakannya itu adalah tawas. Sementara uang Rp200 ribu habis dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Kini tersangka telah diamankan petugas ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pelaku petugas berhasil mengankan barang bukti berupa STNK atas nama Fitri Yani Br Pasaribu, 1 kunci kontak sepeda motor Honda Beat.

Tersangka pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana, dugaan penggelapan satu unit sepeda motor. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai