CALEG GOLKAR

Aliang…Aliang…Bisnis Kok Bisnis Ganja, Kena Kibusi, Terciduk, Langsung Lemas

Tersangka diapit kedua petugas. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tersangka Nazaruddin alias Aliang (42), di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Sabtu (04/01/2020) malam.

Dari warga jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai itu disita barang bukti 3 bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat kotor 12,47 gram, 1 handphone warna hitam.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan berkat adanya laporan dari masyarakat di Jalan Ir H Juanda, Kel Tanjung Balai Kota I, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.

KBO dan personel Opsnal unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Personel langsung mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli ganja.

Petugas langsung melakukan penangkapan. Saat petugas melakukan penangkapan tersangka berupaya membuang 3 bungkus kertas warna putih. Selanjutnya petugas langsung menginterogasi dan mengkaui 3 bungkus kertas warna putih berisi batang, daun dan biji ganja tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang undang No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai