CALEG GOLKAR

Astaga! Cik…Cik…Main-main kok Main Barang Enak, Ya Kena Kibusi, Begini Jadinyo…

Tersangka dan barang bukti saat ditunjukkan polisi. (ant/ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Seorang ocik-ocik berinisial S (42), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Astaga!

Infromasi yang diterima Sabtu (1/2), S ditangkap personel Sat Res Narkoba di Jalan Arteri, Gang Keluarga, Linkungan I Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (31/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram 1 plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan 1 unit handphone.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Hasil lidik A1 dan personil mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap S.

Saat melihat kedatangan petugas, S mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya. Setelah diperiksa petugas ternyata 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.

Didampingi kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan dan pada lantai rumah ditemukan sebungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu serta 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 sendok sekop pipet plastik.

Kepada petugas tersangka mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (ant)

Mungkin Anda juga menyukai