CALEG GOLKAR

Astaga! Oknum Guru Anuin Siswinya Sampai Nambuh-nambuh

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Oknum guru PNS berinisial AR alias R alias REY (36), warga Langkat ditangkap Polres Tanjungbalai, karena mencabuli alias menganuin muridnya, sebut saja namanya Mekar (14), warga Tanjungbalai, Senin (30/11/2022), di rumah kontrakannya di Tanjungbalai dan diamankan di Polres Tanjungbalai. Astaga..!

Tak tanggung-tanggung, AR tega menyetubuhi Mekar hingga 6 kali dalam 4 kali pertemuan. Peristiwa itu terjadi di bulan Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib. Pertama kali terjadi, Minggu (9/10/2022) terjadi 2 kali show, dan terakhir Selasa (18/10/2022) terjadi 1 kali show. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan AR di Tanjungbalai.

“Ini kalau orang Jawa bilang paling ngenes, paling membuat sangat mengiris hati. Korbannya berinisial AV, pelajar di Tanjungbalai, sementara yang bersangkutan sudah menikah berprofesi sebagai guru dan PNS serta wali kelasnya langsung,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, pada konferensi pers terkait penanganan perkara 7 LP kasus pencabulan anak di bawah umur, di Mapolres Tanjungbalai, Senin

(7/11/2022).

“Mana AR angkat tangan,” bilang petugas. “Jangan malu-malu Pak, berbuat nggak malu-malu,” sambung Kapolres.

Menurut keterangan di kepolisian, guru berinisial AR melakukan hal keji tersebut di luar sekolah, yaitu di rumah kontrakannya antara tanggal 5-18 Oktober 2022, dan perbuatan tersebut bukan sekali dilakukan namun sudah berulang kali.

Awalnya, korban mengirimkan pesan kepada tersangka dan menanyakan tugas sekolah. Selanjutnya, antara korban dan tersangka berlanjut chattingan tapi membahas tugas di luar sekolah. Selanjutnya, tersangka mengajak korban dengan menjemput korban dan membawa ke kontrakannya. Lalu membujuk rayu korban hingga terjadi persetubuhan alias ehem-ehem.

Selanjutnya, korban kembali ke rumahnya dengan menumpang becak yang dipesan tersangka. Begitu selanjutnya hingga 4 kali pertemuan dengan tersangka.

Kepada orang tuanya, korban mengaku ada belajar kelompok di rumah terduga pelaku sehingga orang tua korban memberi izin. “Keterangan ibunya bahwa mereka sedang belajar kelompok di rumah kontrakan pelaku pada jam pulang belajar mengajar di sekolah,” tutur Kepala Sekolah.

Tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ditegaskan Kapolres Ahmad Yusuf, para tersangka tidak akan diberikan upaya restoratif justice agar menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

“Para predator anak seperti ini harus diwaspadai bersama. Tidak ada maaf dan akan dihukum semaksimal mungkin. Kita mengancam para tersangka dengan UU perlindungan anak untuk memaksimalkan hukuman supaya jadi efek jera bagi pelaku dan contoh serta pembelajaran bagi masyarakat,” ucapnya.

Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anaknya dari pada predator anak. Hal itu mengingat dalam beberapa bulan terakhir ini, laporan kasus pencabulan anak di bawah umur dan cukup banyak.

“Kepada para korban, kita telah melakukan asesmen dan telah berkoordinasi dengan instansi dan lembaga pemerintah terkait perlindungan anak dan perempuan. Untuk itu, kami mengingatkan seluruh orang tua di Tanjungbalai secara khusus, agar betul- betul menjaga anaknya masing-masing. Apabila terjadi kecurigaan segera laporkan, agar kami tangani secara profesional,” katanya. (vin/rel)

Mungkin Anda juga menyukai