CALEG GOLKAR

Awas! Penipuan Modus Jual Sepeda Lipat di Medsos, Korban: Uang Ditransfer Barang Tak Datang-datang

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Akun Facebook (FB) atas nama Putri Wulandari, yang kini berubah jadi Uti Wulandari atau nama aslinya Novi Srimulyani, warga Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan diduga telah melakukan penipuan transaksi online. Modusnya, penjualan sepeda lipat Turanza yang dipromosikan melalui FB Market Place.

“Iya bang memang benar saya telah ditipu oleh akun FB atas nama Uti Wulandari atau nama aslinya Novi Srimulyani. Setelah saya mengirimkan uang 11 Oktober 2020, dia berjanji akan mengirimkan sepedanya melalui jasa angkutan darat antarkota. Namun sampai sekarang sudah 13 hari sepeda itu tidak kunjung datang ke alamat yang sudah saya berikan kepada Uti Wulandari atau Novi Srimulyani,” tutur Agus, saat dikonfirmasi oleh Wartawan medanbicara.com, Jumat (23/10/20).

Menurut Agus, modus penipuan yang dilakukan oleh Uti Wulandari atau Novi srimulyani dengan menjebak setiap calon korban harus mentransfer uang terlebih dahulu, baru kemudian barang dikirim.

Uti Wulandari selalu mengubah-rubah lokasi tempat tinggalnya yang disesuaikan dengan tempat tinggal calon korban. Saat calon korban tinggal di Medan, maka dia akan bilang tinggal di Tebing tinggi dan begitu sebaliknya.

Hal ini akan mengarahkan bahwa antara jarak calon korban dengan dia jauh dan tidak memungkinkan untuk cek barang langsung. Sehingga calon korban akan dirayu terus agar mau transferkan uang.

“Sebelumnya saya sudah berteman dengannya di FB, anehnya setelah saya sudah mengirimkan uang kepadanya, akun facebook saya langsung diblokir. Bukan saya juga dikelabui melalui pesan Whatsapp (WA) bahwa angkutan darat sebagai jasa pengiriman barangnya bernomor 40 dan dia memberikan nomor telepon selular sopir angkutan darat untuk meyakinkan saya. Akan tetapi saat dihubungi nomor telepon selular tersebut, sopir angkutan darat itu mengatakan tidak ada mengantarkan paket sepeda lipat Turanza,” ungkap Agus.

Agus mengaku bukti percakapan dari pesan singkat masengger dan Whatsapp sudah discerenshort dan telah dikumpulkan dalam print out kertas sebagai barang bukti yang diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSBAKUMADIN Kota tanjungbalai yang nanti akan diproses sebagai alat dasar pelaporan kepada pihak berwajib.

Menurut korban, Agus akibat penipuan itu dia mengalami kerugian Rp1 juta yang ditransfernya 11 Oktober 2020 melalui BRI Link tujuan BNI dengan No Rekening 0276829023 atas nama Nova Safriyanti.

Terpisah Amiruddin, SH, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSBAKUMADIN Kota Tanjungbalai kepada wartawan medanbicara.com menjelaskan, memang benar korban penipuan atas nama Agus sudah melimpahkan berkas-berkas bukti penipuan kepadanya.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan terduga pelaku penipuan transaksi media online dengan modus penjualan sepeda lipat Turanza atas nama Uti Wulandari atau Novi Srimulyani kepada pihak kepolisian. Maka berkenaan dengan laporan yang nanti disampaikan, kami berharap kepada pihak kepolisian dapat mengungkap kejahatan terencana penipuan tersebut agar ke depannya tidak ada lagi korban-korban penipuan baru,” ucap Amiruddin. (gus/ris)

Mungkin Anda juga menyukai