CALEG GOLKAR

Bah! 6 Usaha Makanan Siap Saji di Tanjungbalai Diduga Tak Punya Sertifikasi Halal

sertifikasi halal. (ilustrasi)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Wow! 6 usaha makanan siap saji di Tanjungbalai diduga tidak memiliki sertifikasi halal.

Dari hasil temuan Solidaritas Masyarakat Indonesia (Somasi), Pergerakan Pemuda Anti Koruptor (Predator) dan Wahana Anak pinggiran Indonesia (Wahapi), setelah mendapat informasi dari konsultan lembaga sertifikasi produk makanan halal MUI Tanjungbalai diantara usaha makanan siap saji itu S, Q, D, B, P serta C.

Ketua Fredator, Fitra Ramadhan mengungkapkan, bahwa keenem pengusaha cafe siap saji dan pabrik makanan sudah melanggar Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

“Mereka tidak dapat menunjukkan sertifikasi halal setelah adanya sidak dari lembaga sertifikasi halal dan kita tidak menginginkan sampai ada seperti ini,” katanya.

Menyikapi hal itu Somasi sudah melayangkan surat mohon klarafikasi perihal bukti sertifikasi halal untuk 6 usaha makanan tersbut. Namun, sampai saat ini belum ada balasan untuk pembuktian sertifikasi halal dari cafe siap saji dan pabrik makanan yang ada di Kota Tanjungbalai tersbut.

“Hal ini sudah melanggar Undang-undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik dan ini patut untuk diproses secara hukum,” kata Andrian Sulin, SH, dari Somasi.

Andrian menduga bahwa cafe siap saji dan pabrik makanan tersebut memang tidak memiliki sertifikasi halal, sehingga tak membalas suratnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Tanjungbalai untuk tidak membeli produk makanan tersebut sampai mereka dapat membuktikan kepada publik bahwa mereka memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia demi menjaga kepatutan makanan halal yang telah ditentukan dari sisi syariat Islam,” ujarnya. (gus)

Mungkin Anda juga menyukai