CALEG GOLKAR

Bah! Dikibusi Nelayan Ini Terciduk Pegang Barang Enak, Nyanyi, Kawan Nimbang Barang pun Ikut Diangkut

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Balai Selatan mengamankan dua nelayan, Irham Hasibuan alias Ulong (38) dan Sofyan Pane alias Piyan (38), di satu rumah di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari keduanya polisi mengamankan sabu seberat 97,5 gram/bruto.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yuda Prawira didampingi Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba dan Kabag Humas, Aiptu A Dahlan Panjaitan mengatakan, Satnarkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan kasus penangkapan kedua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Polsek Tanjung BALAI Selatan Ujar Kapolres Tanjungbalai, Selasa (17/12/2019)

Menurutnya, dari Ulong, warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara itu polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi 97,5 gram/bruto sabu-sabu, 1 HP merek Nokia warna silver, 1 Hp merek nokia warna hitam, 1 timbangan elektrik dan 1 kain sarung warna ungu.

Ulong bersama barang bukti ditangkap berdasarkan informasi dari warga, bahwa ada seorang pria yang memiliki narkotika. dari hasil interogasi terhadap tersangka, Ulong mengakui bahwa sabu beserta barang bukti lainnya adalah benar miliknya, dan ketika menimbang barang haram itu dia bersama seorang temannya Piyan.

Kemudian personelmelakukan pengembangan dan pencarian. Dalam waktu singkat, polisi juga berhasil menangkap tersangka Piyan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut , kedua tersangka Ulong dan Piyan tetap ditahan,” ujar Kapolres. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai