CALEG GOLKAR

Bah! Pembangunan RSU Tipe C kota Tanjungbalai Cuma Kombur Malotup, Ternyata Dikelola Dinas PUPR Bukan Dinkes

RSU tipe C di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Pembangunan RSU tipe C di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, memakan anggaran pinjaman daerah sebesar Rp130 milliar cuka kombur malotup. Pasalnya, jangankan memulai pembangunan, dananya saja pun belum jelas.

Seperti diketahui, walaupun tahun anggaran (TA) berjalan yakni 2019 sudah memasuki bulan September, namun dana pinjaman Pemko Tanjungbalai yang rencananya akan dugunakan untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) tipe C Kota Tanjungbalai belum juga jelas. Sementara, Walikota Tanjungbalai, HM Syahrial, telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT SMI pada April 2019 lalu.

“Sampai saat ini, walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, namun dana pinjaman daerah sebesar Rp126 miliar lebih itu belum juga masuk ke kas Pemko Tanjungbalai. Kita tak tahu persis dimana kendalanya yang menyebabkan dana pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” ujar Asmui Marpaung SSTP, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai saat dihubungi.

selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai juga diduga telah memalsukan data tentang pengelolaan RSU tipe C Kota Tanjungbalai oleh Dinas Kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini, RSU di Jalan Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tersebut masih di bawah tanggungjawab dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai.

“Selama saya masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, pengelolaan RSU tipe C tersebut masih di Dinas PUPR. Mungkin, setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada akhir Mei 2019, maka pengelolaan RSU tipe C tersebut sudah dialihkan kepada Dinas Kesehatan,” ujar Mulkan ST MM, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, baru-baru ini.

Jaringan Sihotang, penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai menduga telah terjadi pemalsuan data terkait dengan pengelolaan RSU tipe C Kota Tanjungbalai. Soalnya, sesuai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Walikota Tanjungbalai dengan perwakilan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), RSU tersebut terkesan sudah dikelola oleh Dinas Kesehatan bukan oleh Dinas PUPR lagi.

“Jika sampai Maret 2019 pengelolaan RSU masih di bawah tanggungjawab dari Dinas PUPR, maka patut diduga bahwa Pemko Tanjungbalai telah melakukan pemalsuan data terkait dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola RSU. Soalnya, jika melihat kronologisnya, pengajuan pinjaman daerah tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dimana pengelolaan RSU masih di Dinas PUPR dan belum dialihkan ke Dinas Kesehatan,” ujar Jaringan Sihotang. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai