CALEG GOLKAR

Bah! Proyek Drainase di Tanjungbalai Banyak Asal Jadi, Dinas Perkim Dituding Tak Mengawasi

Pembangunan drainase yang berlokasi, di Jln M Abbas, Kel Tanjungbalai Kota II, Kec Tanjungbalai, Sumut. (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pemko Tanjungbalai dinilai lalai melakukan kontrol terhadap pembangunan gorong-gorong dengan nilai kontrak Rp99.205.000 yang berlokasi, di Jln M Abbas, Kel Tanjungbalai Kota II, Kec Tanjungbalai, Sumut.

Pasalnya, pembangunan gorong-gorong diduga sarat manipulasi pengerjaan dengan spesifikasi teknik di bawah standar mutu. Hal ini dapat dilihat dengan pengerjaan yang asal-asalan sehingga kualitas mutu yang seharusnya dikerjakan berdasarkan jobdes dinilai banyak mengurangi takaran bahan material dan hal ini dikerjakan rekanan (kontraktor) demi untuk mencari keuntungan besar dari hitungan nilai kontrak.

Penasehat LSM GOWA Sumut Kota Tanjungbalai, Erwinsyah Sitorus kepada wartawan memberi contoh pembuatan saluran drainase/gorong-gorong dengan pelaksana CV Bintang Simardan, berbiaya Rp99.205.000 sumber dana APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.

Pembangunan drainase yang berlokasi, di Jln M Abbas, Kel Tanjungbalai Kota II, Kec Tanjungbalai, Sumut. (gus)

Pengerjaan proyek gorong-gorong tersebut diduga sarat manipulasi dikerjakan tanpa adanya pengawasan dari dinas yang bertanggung jawab yaitu Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan pemukiman (Perkim), sehinggga tukang yang bekerja melakukan pemasangan batu pada dinding drainase langsung ditindih di atas bangunan lama yang bentuk fisik banyak retak dan dikhawatirkan terjadi longsor dikarenakan kekuatan dinding tidak kuat hanya tertempel dari dasar lama.

Pantauan wartawan tidak adanya ditemukan tanda-tanda bahwa itu merupakan pengerjaan Dinas Perkim dan CV yang memegang tender, sebab plank pemberitahuan tentang pengerjaan drainase tidak terpasang sama sekali.

“Hal ini sudah melanggar ketentuan," kata Erwinsyah Sitorus.

Menurutnya, pembangunan saluran drainase tersebut bukan berstatus rehalibitasi, sehingga pekerjaannya terkesan asal-asalan saja bahkan diduga tidak sesuai dengan gambar pada dokumen kontrak, yang mungkin juga diduga kuat tidak sesuai dengan RAB.

Bahkan pekerjaan serupa di Jalan SMPN 7, Kel Pasar Baru masih dikerjakan CV Bintang Simardan, di Jalan Musholla Lk IV, Kel Pasar Baru juga dikerjakan CV Bintang Simardan dan di Jalan Sei Kerabat LK IV, Kel Pasar Baru yang dikerjakan CV Yunita Utama juga terkesan dikerjakan asal jadi.

"Saya tidak pernah lihat pihak dinas terkait mengawasi pekerjaan ini, saya setiap hari di sini, karena rumah saya dekat sini bang," jelas warga sekitar yang akrab disapa Incek.

"Bagaimana mau bagus mutu pekerjaan tanpa pengawasan dari pihak Perkim, wajar saja mereka bekerja seperti itu," katanya.

Amatan wartawan saat mendatangi proyek tersebut, banyak sekali ditemukan kejanggalan dalam pekerjaan proyek itu. Bahkan, pengawasan pekerjaan sama sekali tidak ada terlihat, baik dari rekanan pelaksana, konsultan pengawas dan pihak Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Tapi, Yusmasda SH, Kadis Perkim Tanjungbalai mengaku setiap hari mengutus petugas melakukan pengawasan di setiap pekerjaan proyek.
“Jika itu benar tidak ada pengawasan laporkan ke saya hari jam dan tanggal berapa pengawas tidak berada di lokasi kerja,” katanya.(gus/ino)

Mungkin Anda juga menyukai