CALEG GOLKAR

Bakar Orang, 2 Tahun DPO, Ranjit Diciduk, Ketahuan Ada Bawa Sabu

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pembakaran, Ranjit Alias Anjit (37), warga Jalan Alteri Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, yang terjadi Jumat 15 Maret 2020, di Gang Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Tersangka Ranjit Alias Anjit (37), sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor:LP/10/2020/V/SU/Res T Balai/Sek Selatan, Tanggal 15 Mei 2020.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan, Kompol Syahrul SH MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, AKP Robinson Saragih mengatakan, kronologis kejadiannya Kamis (14/05/2020), sekitar pukul 01.30 Wib, tersangka mau ke rumah kakaknya yang berada di Jalan Pattimura Ujung Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Sambil membawa sebuah mancis warna kuning Merk Tokai dan 1 botol Aqua plastik yang berisi cairan bensin, untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milikn tersangka yang berada di rumah kakaknya.

Saat melintas tersangka melihat korban (Rian Rinaldi alias Kuad, 27) sedang memakai narkotika jenis sabu di depan rumah kakaknya, lalu menegur korban untuk pergi dari tempat tersebut. Tidak terima ditegur korban hendak memukul tersangka dengan menggunakan kayu.

“Karena korban hendak memukul tersangka dengan menggunakan kayu tersangka langsung spontan menyiramkan bensin ke arah korban dan sembari menghidupkan mancis, kemudian menyulutkan ke bensin tersebut dan mengakibatkan korban terbakar pada bagian kedua tangan, kepala, wajah hingga ke leher serta pada bagian depan dan belakang tubuh korban,” terang Robinson.

Atas kejadian tersebut, Rian Rinaldi Alias Kuad (27), warga Jalan Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan Kamis Tanggal 14 Mei 2020, dan setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri.

Sementara itu Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, hasil penyelidikan kemudian Sat Reskrim bekerja sama dengan personel Polsek Tanjung Balai Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor SP Kap/04/Mei/2022/Reskrim Tanggal 01 Mei 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi, DPO serta perintah Wakapolres Tanjungbalai agar Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO tersebut, dan jika di ketahui agar segera diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

“Kita terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DPO (Anjit) dan didapat informasi bahwa Anjit sedang berada di rumah orangtuanya di Gang Turang Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Selasa (07/6/2022) dini hari Opsnal Sat Reskrim berhasil dibekuk kemudian diamankan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dugaan narkotika jenis sabu dari dalam saku celana tersangka,” ucap Eri lagi.

Tersangka Anjit berikut barang bukti di duga narkotika jenis sabu langsung di bawa ke Mako Polres Tanjungbalai, untuk di lakukan penimbangan di hadapan tersangka bersama Satres Narkoba, dan hasilnya didapat bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat kotor 0,027 gram.

Dan dari hasil keterangan Anjit, sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki dan laki laki itu menyuruhnya untuk dijual kepada warga sekitar Gang Turang di rumah orang tuanya.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai