CALEG GOLKAR

Bang Napi Main Lagi, Bongkar Rumah, TV dan 2 Gitar Digasak, Terciduk Lagi, Mau Main Musik Ya Wak…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjung Balai Utara menciduk Aidil Akbar alias Akbar (25), warga Jalan Abadi, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Tersangka residivis kasus pencurian itu ditangkap karena melakukan pencurian di rumah seorang warga, di Jalan Bangsal PT KAI, Lingkungan I, Kelurahan Mata Halasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa (08/09/2020) sekitar pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari korban ke Polsek Tanjung Balai Utara 1 September 2020 lalu dengan Laporan Polisi LP/27/IX/2020/SU/ Res T Balai/Sek Utara, tanggal 01 September 2020.

Dalam laporannya, korban mengatakan Selasa (1/09/2020) sekitar pukul 06.30 Wib menerima telepon dari tetangganya. Lalu korban mendatangi tempat tinggalnya dan melihat rumahnya telah dirusak oleh pencuri dengan cara merusak dinding rumah dan membuka papan dinding rumah dua lembar di bagian loteng.

Setelah melihat lihat isi rumahnya korban terkejut dan mengetahui isi di dalam rumahnya hilang, berupa satu unit TV merek Polytron 35 inch, satu unit gitar merek Scorpion dan satu unit gitar merek Yamaha.

Akibat kejadian itu korban merasa keberatan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan laporan polisi tersebut Polsek Tanjung Balai Utara kemudian berkoordinasi dengan Tekap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Lalu melakukan penyelidikan bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka Aidil Akbar.

Kemudian Selasa (08/09/2020) sekira pukul 17.00 Wib, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka Aidil Akbar alias Akbar sedang berada di Jln Cempaka, Kel Tanjung Balai IV, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Sekira pukul 17.30 Wib personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Polsek Tanjung Balai Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang merupakan napi asimilasi.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan mengakui melakukan pencurian bukan sendirian melainkan bersama dengan Edis Malau Gurning alias Edis, dengan cara merusak dinding loteng lalu bersama-sama masuk ke dalam rumah korban.

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan dan mencari tersangka Edis Malau Gurning,” ungkap Putu Yudha Prawira. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai