CALEG GOLKAR

Bangunan Hampir Selesai, Pemilik Diduga Tak Kantongi IMB

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Bangunan yang terletak di pinggir Jalan Arteri/Jamin Ginting, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diduga tidak memiliki izin bangunan (IMB), namun bangunan sudah hampir selesai dikerjakan.

“Hal itu sudah melanggar Perda nomor 15 Tahun 2011, tentang retribursi izin mendirikan bangunan dan Perda nomor 3 Tahun 2012, tentang retribursi daerah,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kota Tanjungbalai, Maulana Juang Harahap kepada wartawan, Kamis (02/07/2021).

Menurutnya, permasalahan bangunan ini dipertanyakan di kantor Lurah Sirantau, bahwa pemilik bangunan adalah pasangan suami istri yang bernama Sudirman dan Teti, warga Jalan M Abbas, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

“Memang ada surat untuk rekomendasi untuk mendirikan bangunan tetapi hanya dua pintu menurut Kelurahan Sirantau, tapi mengapa bangunan tersebut berdiri menjadi 4 pintu,” pungkas Juang.

Menurut Juang pengguna jalan bisa terganggu dan dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan, karena adanya tumpukan pasir dan batu, yang berada hampir di tengah jalan.

Juang menambahkan sudah melakukan konfirmasi ke pihak pemilik bangunan, namun saudari Teti mengatakan bahwa dia telah mengurus izinnya. Akan tetapi pada saat Juang melakukan konfirmasi ke Dinas Perizinan penjaga loket Jefri mengatakan, bahwa baru Senin ( 28/6/21) diambil berkasnya oleh keluarga Dirman. Artinya pemilik bangunan selama ini kan tidak ada mengantongi izin untuk mendirikan bangunan yang sudah hampir selesai itu.

Sebelumnya diberitakan Teti pengusaha toko Sinar Family yang isinya bahan bangunan dengan tumpukan bahan material menumpuk di bahu jalan seperti gunung gunung kecil, dan sekarang timbul lagi dengan maslah ijin mendirikan bangunan (IMB) ruko dua pintu tetapi berbeda dengan di lapangan. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai