CALEG GOLKAR

Barang Hasil Sitaan KPPPBC TMP C Teluk Nibung Belum Dimusnahkan

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dinilai tidak transparan terkait dalam hal barang bukti hasil tangkapan.

“Sampai saat ini belum ada diketahui KPPBC TMP C Teluk Nibung melakukan pemusnahan terhadap barang tegahan yang disita dari sejak tahun 2020 sampai sekarang,” kata seorang tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai, D Sinambela kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Dikatakan Sekretaris DPD LSM PK-APPD (Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah) Tanjungbalai itu, KPPBC TMP C Teluk Nibung diketahui tanggal 26 November 2020 yang lalu melakukan penangkapan terhadap Kapal Motor (KM) Sunly Jaya.

Adapun barang yang disita yaitu berupa 8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak obat-obatan, 3 kotak produk tekstil, 1 kotak pakaian bekas, 1 kotak kulit jok mobil, 1 kotak minuman multivitamin, 3 kotak MMEA yang terdiri dari 95 botol Origin Bitters @100 ml kandungan alkohol 30% dan 24 botol @750 ml kandungan alkohol 40% merk Benedictine DOM.

“Pada tanggal 16 Desember 2020 dalam Operasi Gempur Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menegah 180 botol MMEA Gol C tanpa dilekati pita cukai dengan modus pengiriman paket, yang diduga MMEA ilegal melalui ekspedisi barang. Operasi Gempur kali ini dilakukan di Kisaran, Kabupaten Asahan. Adapun barang bukti yang disita berupa MMEA Gol C eks impor tanpa dilekati pita cukai tersebut, yakni berupa 72 botol merek Grand Macnish 750ml kadar alkohol 40% product of Scotland, 108 botol merek Regent 70cl (700ml) kadar alkohol 40% product of Scotland,”ujar D Sinambela.

Sebutnya lagi, tanggal 3 Maret 2021, Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai juga ada mengamankan tiga truk kontainer berisi ratusan Ballpress, yang diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Air Batu Kabupaten Asahan.

Selain Ballpress, di dalam truk juga terdapat ratusan kotak berisikan barang barang dari luar negeri. Ketiga truk itu langsung digiring ke tempat penimbunan pabean (TPP) BC Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut.

“Tetapi sampai saat ini keberadaan barang barang hasil tegahan tersebut tidak diketahui, apakah sudah di musnahkan atau belum. Dan juga status hukumnya tidak jelas,”pungkas D Sinambela.

Sementara itu, Humas KPPBC TMP C Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Hisar saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengaku masih dalam proses.

“Nati ya bang, semua barang tangkapan BC pasti dimusnahkan, semua sedang dalam proses pengajuan untuk dimusnahkan. Yang pasti yang duluan ditegah/ditangkap pasti akan dimusnahkan duluan, kalau dokumennya sudah lengkap,”ujar Hisar. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai