CALEG GOLKAR

Baru Bebas, Eh…Main Lagi, BD Sabu Digerebek di Rumahnya, Nyangkut Lagi

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan A alis AB (36), warga jalan M Abbas, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kamis (08/09/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, sebelumnya team Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa ada seorang laki laki sedang memperjual belikan barang narkotika jenis sabu sabu di sebuah rumah .

Berdasarkan informasi tersebut tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka A sedang berada di dalam sebuah rumah, di Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Selanjutnya team Satres Narkoba melakukan penyamaran dengan berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut, melihat kedatangan petugas tersangka A alias AB berusaha mencoba melarikan diri dari sergapan team Satnarkoba dengan cara melompat jendela dari belakang rumah tersebut, namun akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya tim Satnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka A alias AB dan ditemukan di dalam kantong celananya satu unit handphone merk Nokia, dan uang senilai Rp 232.000.

Kemudian team langsung melakukan penggeledahan rumah,yang juga disaksikan oleh Kepling Lingkungan dan hasilnya petugas menemukan satu kaleng rokok Gudang Garam Surya, yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,67 gram yang dibalut dengan tisu.

Selain itu team Satnarkoba kembali menemukan satu bal plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan elektrik letaknya persis di samping kaleng rokok Gudang Garam Surya, keseluruhannya didapat di jendela tertutup bagian dalam rumah, dan team Satnarkoba memukan lagi di dalam kamar tersangka berupa dua buah plastik kecil klip transparan kosong dan dua buah pipet runcing yang terletak di lantai.

Kemudian tersangka beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu tersangka A alias AB, mengatakan bahwa dirinya baru saja bebas dari LP Tanjungbalai 17 Agustus 2022, perkara memperjualbelikan narkotika tahun 2017 dihukum 6 tahun penjara. Pelaku juga mengakui barang bukti yang diamankan dan disita di jendela dalam kamar tidurnya adalah miliknya.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,67 gram, satu buah kaleng rokok Gudang Garam Surya, satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, satu lembar tisu, satu ball plastik klip transparan kosong, satu buah handphone Nokia warna biru, 2 buah pipet runcing dan uang tunai sebesar Rp232.000, serta 2 buah plastik kecil klip transparan kosong.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai