CALEG GOLKAR

Bawa Si Putih ke Warung Bakso, Eh Kena Kibusi, 2 Anak Muda Ini Gagal Syor

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-2 pria diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai, di warung bakso Jalan Jendral Sudirman, Km 2 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kedua tersangka Ganda Akbar Sitorus alias Ganda (21), warga Desa Bagan Asahan Baru Dusun V, Kec Tanjung Balai, Kab Asahan, serta Bayu Prama Putra alias Bayu (23), warga Desa Bagan Asahan Dsn VI, Kec Tanjung Balai. Kab Asahan.

Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 3,10 gram, uang Rp350.000, serta
1 sepeda motor Beat warna hitam tanpa plat.

Kedua diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Sudirman Km 2, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnya di warung bakso ada 2 pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi.

Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan langsung mendatangi TKP melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa ada perlawanan.

Saat digeldah ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tepat di atas meja di hadapan kedua tersangka duduk.

Kemudian petugas menginterogasi kedua tersangka dan mangakuai bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah memang benar milik keduanya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang N0 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai