CALEG GOLKAR

BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan Milik Negara Rp4,6 Miliar

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang sitaan menjadi milik negara (BMNN), yang sebelumnya merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, tepatnya di gudang penyimpanan barang bukti Bea Cukai, Bagan Asahan Kabupaten Asahan, Kamis (06/04/23).

Beberapa jenis barang yang dimusnahkan oleh BC Teluk Nibung antara lain, 1.027 Ballpress pakaian bekas, 52 Ballpress sepatu bekas, 260.270 batang rokok ilegal, 2000 ml minuman mengandung etil alkohol, 76 kotak dan 315 pcs produk olahan makanan dan minuman, 267 botol minyak goreng kemasan dan barang lainnya yang keseluruhannya diperkirakan bernilai Rp4,6 miliar lebih.

Di hadapan awak media, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki mengatakan, bahwa penindakan dan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sehingga ke depan pelanggaran serupa dapat diminimalisir.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Tutut.

Masih menurutnya, pemusnahan barang komoditi yang didominasi oleh Ballpress pakaian bekas dan sepatu bekas tersebut telah relevan dengan Permendag nomor 51/M-DAG/PER/7/2015, tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor impor.

Dari kegiatan penindakan dan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp367 juta lebih.

Pemusnahan barang menjadi milik negara yang dilaksanakan oleh BC Teluk Nibung, juga dihadiri oleh Danlanal TBA, Kapolres Tanjungbalai, Kepala Kanwil DJKN Sumut, Kepala KPKNL Kisaran, Kajari Tanjungbalai, Kajari Asahan, Komandan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Danramil 08/Pulau Buaya.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai