CALEG GOLKAR

BD Barang Enak Kena Kibusi, Di Rumah pun Kena Cokok

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamakan tersangka pemilik narkotika jenis sabu, M Nur Sharil alias Ica (44), dari rumahnya, di Jalan Jenaha Simpang SMP 11 Lingkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 19,00 Wib.Dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, tersangka M Nur Sharil alias Ica diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha Simpang SMP 11 Lingkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ada seoarang pria yang memiliki narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi personel Satres Narkotika dipimpin Aiptu Wariyono bergerak ke lokasi. Begitu sampai lokasi personil langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penangkapan tersangka M Nur Sharil alias Ica sedang berada di rumahnya di ruang tamu.

Dan didekat tersangka petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan petugas kembali menemukan satu buah kaleng warna hitam merek pagoda berisi 15 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka pun mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu itu memang benar miliknya.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, 15 bungkus plastik klip trasparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,89 gram, 1 timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia, 1 potong pipet yang sudah diruncingkan salah satu ujungnya, 1 kotak kaleng merk Pangoda warna hitam dan uang tunai Rp585.000, 2 bal kecil plastik klip transparan kosong.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat ( 1) Subsider pasal 112 Ayat ( 1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun penjara,” ujar Ahmad Dahlan Panjaitan.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai