CALEG GOLKAR

BD Sabu Keramat Kubah Disergap Petugas yang Nyamar Jadi Pembeli

Tersangka diapit petugas. (Ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Rahmat Thohir (23) alias Thohir pindah tidur ke penjara Polres Tanjung Balai. Dia ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung yang menyamar sebagai pembeli sabu, Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SH, SIK yang di hubungi melalui Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu AD Panjaitan, Minggu (10/01/2021) mengatakan, penangkapan Thohir bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kota Tanjung Balai, ada seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran untuk melakukan pemesanan terhadap Thohir dan melakukan transaksi narkoba di Jalan Kubah.

Setelah dilakukan pemesanan, tersangka datang dengan membawa barang yang dipesan diduga narkotika jenis sabu sabu, dan selanjutnya langsung dilakukan penangkaan di TKP.

Pada saat dilakukan penangkapan dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus. Kemudian petugas pun langsung menginterogasi Thohir dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Dari nelayan warga Jln Prof HM Yamin, Kel Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai itu, personel berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,88 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Terngka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai