CALEG GOLKAR

Beli Sabu di Jembatan Tabayang, Makek di Rumah Kosong, Tidurnya di Sel

Tersangka Syahruddin diamankan polisi. (yaf/tsn)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Tersangka pengedar narkoba, Syahruddin Pase (40) yang sering beraksi di Jembatan Tabayang Tanjungbalai diringkus polisi.

Informasi diperoleh, tersangka diringkus di sebuah rumah kosong, di Dusun lll, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (31/5/2018) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari tersangka diamankan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 1,03 gram dan sembilan 9 plastik klips transparan. Selain itu, kita juga mengamankan 1 kotak rokok, uang Rp50 ribu, HP merk Samsung dan sebuah dompet warna cokelat milik tersangka untuk turut dijadikan sebagai barang bukti,” sebutnya.

Menurut Adi Haryono, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari informan.

“Tersangka saat itu posisinya sedang berada di dalam rumah kosong. Begitu dilakukan penggledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berdiri, bersamaan itu pula dia meletakkan satu 1 kotak rokok, yang setelah dibuka ternyata berisi satu 1 plastik klip berisi sabu,” sambung Kasat Narkoba.

Selanjutnya, petugas langsung memboyong Syahruddin ke Mapolres Tanjungbalai.

Hasil interogasi awal, tersangka ini menerangkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki berinitial AJ. Keduanya sering bertransaksi sabu di jembatan penghubung Tanjungbalai – Sei Kepayang atau yang biasa disebut Tabayang. (yaf/tsn)

Mungkin Anda juga menyukai