CALEG GOLKAR

Beli Sepeda Motor R15 Pakai Tas Berisi Kain Lap, Cek King Diciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Polres Tajung Balai berhasil mengamankan Endrik Sinaga alias Cek King (29), warga Dusun IV, Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (31/04/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio SH saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, kejadiannya bermula saat korban Siswanto (38), seorang petani/pekebun, warga Dusun III Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan merasa kena tipu dengan modus penipuan.

Kejadiannya terjadi Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kec Tanjung Teluk Nibung Kota, Tanjung Balai. Tersangka dan korban saat itu mau transaksi jual beli sepeda motor Yamaha R15 warna merah les putih.

Selanjutnya tersangka mengatakan, sudah membawa uang tunai yang telah disepakati yang berada di dalam 1 tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper,

Menurut Kasat Reskrim lagi, setelah itu tersangka melakukan test drive sepeda motor milik korban, kemudian memberikan 1 buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper itu kepada korban. Setelah beberapa lama tes drive tersangka tak kunjung-kunjung tiba, dan tidak bisa juga dihubungi lagi, sementara dari awal antara korban dan pelaku saling berkomunikasi via handphone.

Karena merasa curiga, korban langsung membuka tas tersangka yang dikatakannya tadi berisikan uang, namun kenyataannya setelah dibuka tas tersebut tidak berisikan uang melaikan berisikan 2 buah potongan baju warna hijau muda (kain lap), yang dibalut sedemikian rupa hingga membuat tas itu membesar seolah-olah tas tersebut berisikan uang yang telah disepakati untuk membeli sepeda motor korban.

Akibat merasa ditipu korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Balai, dan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Tanjung Balai beserta team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga menemukan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah les putih BK 5209 OAD, Kamis (31/03/2022), sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di rumah tersangka di Jalan Husni Tamrin, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti hasil tipuannya dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai, guna melalukan pemeriksaan. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai