CALEG GOLKAR

Beraksi Saat Lebaran, 2 Kawanan Pencuri Diciduk

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 sekawan, Ahmad Rivai Saragih alias Pai (29), warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau, dan Parulian Tampubolon (27), warga Jalan Singosari Lingkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (25/05/2022) sekitar pukul 20.15 Wib.

Keduanya dilaporkan Ramlan Manurung (57), warga Jalan Durian Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar ke Polsek Datuk Bandar, Rabu (25/05/2022) diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumahnya, saat lebaran Kamis (05/05/2022) yang lalu sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH mengatakan, kejadiannya Kamis lalu tanggal 5 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, dimana barang barang milik Ramlan yang dicuri yaitu 1 unit mesin air merk Robin, 1 unit Genset warna biru,2 unit Pompa air merk Sanyo,4unit pompa celup dan pipa seberat 500 kg.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah korban, kemudian kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan polisi,” tambah R Sinaga.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa Ahmad Rivai Saragih Alias Pai adalah pelakunya, yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Rabu 25 Mei 2022 diketahui bahwa Pai sedang berada di rumahnya Jalan Durian Kelurahan Sirantau,” ucap Kapolsek lagi.

Lalu Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun bergerak ke rumah tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady, sekira pukul 19.30 Wib, Pai berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi. Setelah diinterogasi Pai menerangkan bahwa temannya yang melalukan pencurian tersebut adalah Parulian Tampubolon.

“Team langsung bergerak mencari Parulian Tampubolon dan pukul 20.15 Wib Parulian Tampubolon berhasil diamankan juga dari rumahnya di Jalan Singosari Lingkungan I Keluraham Pahang. Kemudian tim membawanya ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek kembali.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku adalah 2 buah papan ventilasi jendela dan 1 unit becak bermotor merk Yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai