CALEG GOLKAR

Berani Kali Ah…TJ Cafe Tanjungbalai Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Katanya Mau Diurus

TJ Cafe Tanjungbalai. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Usaha TJ Cafe, di Jalan Teuku Umar No 138, Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Akibatnya, tempat usaha yang berada di kota berpenduduk religius itu menjadi perbincangan hangat masyarakat di media sosial.

Lokasi TJ Cafe. (ist)

Seorang pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kaget saat pas memesan makanan dan minuman seperti biasanya di cafe, dia melihat ada jual minuman keras.

“Heran saya kok ada di sebelah ruangan kaca itu saya lihat diperjualbelikan minuman beralkohol. Apa itu diperbolehkan? Ramai juga yang menikmatinya,” katanya.

Dia berharap Pemerintah Kota Tanjung balai melakukan sidak ke cafe yang menjual minuman keras itu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kota Tanjungbalai, Irmalinda Siahaan menyatakan, usaha itu tak mengantongi izin.

“Benar kami ada temukan pada saat sidak di tempat usaha tersebut. Dan dipastikan sampai saat ini belum ada izinnya,” kata Irmalinda.

Menurutnya, pengusahanya mengaku mau mengurus izinnya, tapi sampai saat ini belum ada berkas masuk di kantor.

Sekadar diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Yakni untuk pengawasan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah setempat sesuai peraturan yang telah ditetapkan. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai