CALEG GOLKAR

Bongkar Gedung Bekas Hypermart Tanjungbalai, 2 Pria Ini Dicokok

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

TANJUNG BALAI, teritorial24.com-Dua tersangka pencuri barang milik bekas Hypermat diringkus Unit Resktim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai, Selasa (05/01/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kedua tersangka masing-masing Bima Putra Ritonga (22), warga Jalan Arteri/Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau dan Boby Pandapotan Silalahi (21), warga Jalan FL Tobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Menurut keterangan, Selasa (05/01/2021) sekira pukul 05.00 Wib, Johan Ardhana Siagian, sekuriti bekas Hypermart, di Jln Jenderal Sudirman, Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai melaksanakan patroli di lokasi gedung eks Hypermart.

Dia melihat beberapa pipa AC, kabel listrik telah dipotong dan dicuri. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp28.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar.

Berdasarkan laporan Nomor LP/01/I/2021/SU/Res T Balai/SEK BANDAR tanggal 05 Januari 2021, Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga, SH memerintahkan personel Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Hendra A Karo Karo, SH melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan sekuriti eks Hypermart.

Hasilnya, diketahui tersangka pelakunya bernama Bima Putra Ritonga dan Boby Pandapotan Silalahi. Keduanya sedang berada di lokasi eks Hypermart di Jln Jend. Sudirman, Kel Bunga Tanjung, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Selasa (05/01/2021) sekira pukul 13.00 Wib, personel Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Beat warna merah hitam No Pol BK 6709 QAJ, 1 batang potongan selang pipa AC, 1 buah Tang warna kuning, serta 1 mancis gas senter.

Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lanjut. (Vin/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai