CALEG GOLKAR

Bongkar Minimarket di Pulau Buaya dengan 2 Temannya, Anak Muda Ini Ketangkul Sendirian

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil mengamankan Andi Syahputra Sihombing alias Andi (27), di Jalan Sawo, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Selasa (12/01/2021) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diketahui membobol Indomaret, Selasa (12/01/2021) sekira pukul 08.00 Wib, di Jln Yos Sudaro, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Menurut keterangan, aksi pencurian itu diketahui saat karyawan bernama Rina Handayani Lubis (28), warga Jalan Kurnia, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur membuka toko Indomaret tersebut.

Tersangka diduga masuk dengan cara memanjat dinding belakang toko, kemudian naik ke atas seng lalu membuka seng kemudian merusak asbes lalu masuk ke dalam toko. Sementara barang yang hilang berbagai jenis rokok sekitar 5 slop dan kosmetik dengan kerugian sekitar Rp3.130.000.

Selanjutnya Rina melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung. Berdasarkan laporan dengan nomor LP/04/I/2021/SU/Res T Balai/Sek Teluk Nibung tanggal 12 Januari 2021, Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora, SH melakukan penyelidikan bersama personel Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda L Simatupang.

Dari hasil penyelidikan di TKP lalu diketahui identitas salah satu pelaku bernama Andi. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Unit Reskrim berhasil mengamankan diduga pelaku bernama Andi, di Jln Sawo, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui aksi pencurian bersama dengan temannya yang dipanggil Lindung dan Incek. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus rokok Surya 12 batang, 2 bungkus rokok Lucky Strike 16 batang, uang tunai Rp16.000, dan tangga terbuat dari kayu.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluk Nibung guna pemeriksaan selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 3,4,5 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai