CALEG GOLKAR

Buntut Dilarang Masuk Meliput di Kantor KPU, Wartawan Resmi Laporkan Staf KPU Tanjungbalai ke Polisi

Wartawan menunjukkan bukti laporan polisi. (Dev)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Kasus puluhan wartawan yang dilarang masuk meliput berita di Kantor KPU Tanjungbalai, saat pendaftaran salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota berbuntut panjang.

Eka Surya Darma Sinambela, wartawan Metro24, Ridwan Marpaung, wartawan Analisa, Ignatius Siagian, wartawan taslabnews.com, Yan Aswika Marpaung wartawan Antara, dan Yusman, Ketua PWRI Kota Tanjungbalai mewakili rekan-rekan wartawan sudah membuat laporan dengan Nomor LP/218/IX/2020/SU Res Tj Balai.

Dalam laporan itu yang dilaporkan seorang staf kantor KPU Tanjung Balai AH alias Leo. Awalnya pihak SPKT Polres Tanjungbalai menolak laporan dari rekan-rekan wartawan. Tapi setelah adanya kordinasi dengan Waka Polres Kota Tanjungbalai, Kompol Jumanto maka laporan diterima setelah para wakil wartawan memberikan keterangan tentang kronologis kejadian di Kantor KPU kepada juper yang ada di SPKT Polres Tanjungbalai.

Sebelumnya, puluhan wartawan di Kota Tanjungbalai juga menggelar aksi demo, di Jalan Sudirman Batu 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sabtu (05/09/2020).

Aksi demo dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari Ketua KPU Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman Siahaan SH, Mhum atas pelecehan dan pelarangan yang dilakukan oleh petugas kantor KPU terhadap beberapa orang wartawan meliput berita di kantor KPU Tanjung Balai.

Pantauan wartawan, saat terjadi aksi Ketua KPU Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman didampingi beberapa orang stafnya dan petugas dari kepolisian berdiri di depan pintu gerbang mendengarkan orasi dari wartawan yang melakukan demo aksi damai tersebut.

Selaku orator dalam aksi tersebut, Yan Aswika Marpaung wartawan LKBN Antara mengatakan, Ketua KPU Tanjung Balai harus bertanggung jawab, karena telah melecehkan wartawan.

“Ada apa sebenarnya semalam pada saat kegiatan pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota SALWA, sehingga seluruh wartawan dilarang masuk untuk meliput,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi dikatakan Yan Aswika, diduga KPU ada menyembunyikan sesuatu, sehingga setiap kegiatan maupun pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 oleh KPU tidak dipublikasikan.

“Kami mendapat informasi ada kebocoran data di KPU Tanjung Balai, ini harus dipertanggung jawabkan oleh oknum KPU. Sudah dua kali Ketua KPU membuat sakit hati kami sebagai wartawan,” ujar Yan Aswika dengan lantang.

Setelah berorasi sekitar 30 menit, tanpa memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk menyikapi orasi mereka, wartawan langsung bergerak menuju Mapolres Tanjung Balai.

Para wartawan membuat laporan atas pelecehan dan kriminalisasi yang dilakukan Ketua KPU Tanjung Balai terhadap wartawan di Tanjung Balai. Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlinggoman dianggap telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sehari sebelumnya, beberapa wartawan dihalangi oleh petugas KPU Tanjung Balai, saat menjalankan tugas jurnalistiknya, di Kantor KPU Kota Tanjung Balai, Jumat (4/9/2020), tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Informasi yang dihimpun, saat itu lagi berlangsungnya kegiatan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai Syahrial-Waris (SALWA).

Ketika wartawan ikut masuk bersama rombongan pasangan calon SALWA ke dalam kantor KPU Tanjung Balai, tepat di depan pintu pagar kantor KPU, salah seorang petugas KPU langsung menghalangi seorang wartawan termasuk wartawan media ini.

“Tidak boleh masuk Pak, karena sudah instruksi larangan dari Ketua KPU,” ujar petugas KPU tersebut.

“Saya masuk ke dalam mau meliput dan mengambil dokumentasi untuk pemberitaan saya,” ujar wartawan media ini kepada petugas KPU.

“Memang sudah seperti itu aturannya Pak, semua wartawan dilarang masuk ke dalam,” ujar petugas itu.

Akhirnya dengan perasaan kecewa, rombongan wartawan dari media televisi, cetak dan online hanya bisa berdiri di pinggir pagar Kantor KPU Tanjung Balai.

Ketua PWI Tanjung Balai, Usni Pili Panjaitan yang juga wartawan Harian SIB juga ikut dilarang masuk oleh petugas KPU.

Saat diminta tanggapannya, dirinya sangat menyesalkan tindakan dari oknum petugas KPU yang menghalangi wartawan masuk ke gedung KPU untuk melaksanakan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu bekerja sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Sebagai wartawan itu memang sudah tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sebelumnya sampai saat ini tidak informasi terkait pemberitahuan dilarang wartawan masuk. Tentunya dalam hal ini, Ketua KPU Tanjung Balai bisa dikatakan arogansi kepada wartawan,” ujar Usni Pili Panjaitan.

Ketua KPU Tanjung Balai, Luhut Parlinggoman ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan,tidak ada larangan wartawan masuk ke gedung kantor KPU Tanjung Balai.

“Saya tidak ada melarang masuk wartawan, apa lagi untuk melaksanakan tugas. Ini hanya salah komunikasi saja,” ujar Luhut. (Dev/Vin/mbc)

Mungkin Anda juga menyukai