CALEG GOLKAR

Buruh Ini Nyambi Main Barang Enak, Dikibusi, Langsung Nyangkut Bro…

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Mukhyaruddin Azima alias Muyar (39), warga Jln Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diamankan Sat Res Narkotika Polres Tanjungbalai, di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung balai, tepatnya di belakang sebuah warung, Selasa (08/09/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, tepatnya di pinggir jalan di belakang sebuah warung ada seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Unit II Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi tempat yang di maksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat melihat kedatangan petugas buruh harian lepas itu terkejut dan langsung membuang satu bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dari tangan kanannya. Setelah dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jln Burhanuddin, Lingkungan V, Kel Perjuanagan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan putugas kembali menemukan dua plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok di atas lemari pakaian dengan disaksikan oleh kepling setempat.

Kemudian petugas menginterogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan rincian 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 2 plastik besar kosong klip transparan, 6 plastik kecil kosong klip transparan, 1 kotak rokok, 2 pipet plastik.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai