CALEG GOLKAR

Cekcok Gara-gara Suara Musik di Becak, Pria Ini Tewas Ditikam

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Dandi Irawan dianiaya Abdul Rais alias Rais (31) dan teman-temannya, di Jalan Asahan, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/05/2021) sekira pukul 00.45 Wib.

Akibatnya, warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai itu tewas dengan luka tikaman di pantat, pinggang, dan tangan. 2 orang dari 4 pelaku yang menghabisi korban dibekuk Polres Tanjungbalai.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Abdul Rais (31), warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Utara Tanjungbalai dan AF (33), warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Sedangkan dua tersangka lainya yang masih buron berinisial ND (20) dan APL (19), keduanya warga Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Tanjungbalai, Selasa (18/05/2021) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda. Tersangka AF berhasil ditangkap saat berada di Jalan Sei Buluh, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Sedangkan tersangka Abdul Rais ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, dan menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.

Menurut Putu Yudha, awalnya kejadian saat Rahmat Hidayat bersama teman-temannya datang ke Vihara Tio Hai Bio mengendarai becak. Lalu Rahmat Hidayat alias Dayat menghidupkan musik di becak yang dibawa dengan volume lumayan keras.

Saat itu banyak orang yang sedang nongkrong di depan Vihara. Tak lama kemudian datang dua orang yang tak dikenal dan terjadi adu mulut. Kedua pria tersebut memanggil teman-temannya dan melakukan pengaaniayaan kepada Rahmat Hidayat.

Rahmat hidayat selanjutnya pulang dan menceritakan hal itu kepada abangnya Abdul Rais alias Rais. Rahmat Hidayat juga memanggil abangnya yang lain Muhammad Yusuf alias Ulong, dan Muhammad Yusuf memanggil temannya Arif Hidayat Panjaitan.

Mendengar hal tersebut Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. Kemudian Abdul Rais mengambil sebilah pisau dan bersama kawan kawannya mendatangi korban. Lalu menusukkan pisau ke arah korban Dandi Irawan. Selanjutnya menusukkan kembali pisau tersebut ke arah perut korban Hendri, luka Berat, dan kedua korban dibawa ke rumah sakit Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan.
“Korban Dandi Irawan meninggal dunia dan salah satu korban bernama Hendri dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Medan,” ujar Putu.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri SH, SIK melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah Arif Hidayat Panjaitan alias Arif, Nanda Haris alias Nanda, Sapil alias Apil dan Abdul Rais alias Rais.

“Kamis (13/05/2021) sekira pukul 15.00 Wib Tim Tekab berhasil menangkap AHP yang berada di Jalan Sei Buluh, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Lalu dilakukan interogasi dan AHP mengatakan bahwa dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau dan pisaunya telah dibuang ke sungai, 2 temannya bernama NH (DPO) dan Apil (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki,” jelasnya.

Kapolres Tanjungbalai menambahkan, pukul 16.00 Wib Tim Tekab berhasil menangkap AR alias Rais, di Jalan Jend Sudirman dan menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.

“Semua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan. Dan kepada tersangka akan disangkakan Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Gus)

Mungkin Anda juga menyukai